Hukum & Kriminal

Polsek Pangean Tertibkan Tambang Ilegal, Enam Rakit PETI Dimusnahkan

17
×

Polsek Pangean Tertibkan Tambang Ilegal, Enam Rakit PETI Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Polsek Pangean Tertibkan Tambang Ilegal, Enam Rakit PETI Dimusnahkan
Petugas Polsek Pangean saat melakukan penertiban aktivitas PETI di Desa Tanah Bekali, Jumat (3/10/2025)./R45/Made

Kuansing, Rakyat45.com – Jajaran Polsek Pangean kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Jumat (3/10/2025), aparat kepolisian menertibkan kegiatan PETI di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan enam unit rakit tambang emas ilegal dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh rakit langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Aksi penertiban dipimpin Kanit Provos Polsek Pangean Aiptu Oseki Yamasita, didampingi Ps. Kanit Samapta Aipda Yuri Pernando, serta Bhabinkamtibmas Bripka Raja Gustian. Kegiatan itu merupakan instruksi langsung dari Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring.

“Ini adalah langkah nyata kepolisian untuk menekan praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata IPTU Aman Sembiring.

Meski tidak menemukan pelaku saat operasi berlangsung, pihak Polsek menegaskan akan terus melakukan patroli rutin serta penindakan lanjutan demi menutup ruang gerak aktivitas tambang ilegal.

Tambang tanpa izin selama ini dinilai menimbulkan kerusakan ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, hingga berpotensi memicu konflik sosial. Karena itu, aparat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan PETI di lingkungannya.

“Menjaga kelestarian alam bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lawan tambang ilegal demi masa depan generasi berikutnya,” tegas IPTU Aman Sembiring.