Inhu, Rakyat45.com – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kembali menyeruak ke permukaan. Penyelidikan terbaru menguak adanya jejak keterlibatan dua anggota DPRD Riau dalam perkara yang menyeret nama-nama besar di tubuh bank milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu itu.
Kedua anggota dewan tersebut diketahui berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka disebut pernah duduk di kursi DPRD Inhu periode 2014–2019, sebelum kini melanjutkan karier politiknya di tingkat provinsi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keduanya menjadi debitur istimewa, dengan memperoleh fasilitas kredit tanpa melalui proses verifikasi dan survei lapangan sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Ada sejumlah temuan janggal, mulai dari kredit atas nama pihak lain, jaminan dengan nama berbeda, hingga pinjaman yang dicairkan tanpa hak tanggungan. Bahkan, ada pencairan dana tanpa survei sama sekali,” ungkap Plt. Kajati Riau Dedie Tri Haryadi, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari jajaran direksi, pejabat kredit, teller, hingga debitur bermasalah. Namun publik menilai, langkah ini belum cukup mengingat adanya dugaan keterlibatan figur politik yang punya pengaruh besar di balik kasus tersebut.
Menyikapi hal itu, Aliansi Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR) menuntut agar Kejari Inhu bersikap terbuka dan profesional dalam proses hukum.
“Kalau Kejari Inhu tidak bisa menyelesaikan perkara ini secara tuntas, sebaiknya diserahkan ke Kejati Riau atau Kejaksaan Agung. Karena ini bukan kasus biasa, yang terlibat anggota DPRD Riau aktif,” tegas Erlangga, Koordinator GEMMPAR, kepada Rakyat45.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10/2025).
Erlangga juga mengingatkan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum bisa anjlok jika muncul kesan adanya “lobi kasus” atau praktik 86 dalam proses penyidikan.
“Kami mendesak kejaksaan untuk segera mempublikasikan perkembangan penyidikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat berpikir ada permainan di balik penegakan hukum ini,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, GEMMPAR akan mengirim surat resmi ke Kejati Riau dan Kejaksaan Agung RI apabila dalam tiga hari ke depan belum ada kejelasan dari pihak Kejari Inhu.
Aliansi itu juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bila kasus ini tidak segera ditangani dengan transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam 3×24 jam tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan menuntut keadilan,” tutup Erlangga.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.