Hukum & Kriminal

Guru Besar HTN: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut, Penempatan Anggota Polri Tetap Sah

13
×

Guru Besar HTN: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut, Penempatan Anggota Polri Tetap Sah

Sebarkan artikel ini
Guru Besar HTN: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut, Penempatan Anggota Polri Tetap Sah
Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta. (R45/MD)

Rakyat45.com, Jakarta – Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mengundang sorotan publik. Pernyataan Menteri Hukum, Dr. Suparman Andi Agtas, SH, yang menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki efek surut, mendapat dukungan penuh dari Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta.

Menurut Prof. Juanda, ketentuan hukum yang mengatur kewenangan MK sudah sangat jelas. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan putusan MK bersifat final, sementara Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK itu final dan mengikat. Artinya, begitu putusan dibacakan, maka langsung berlaku dan tidak dapat digugat melalui banding maupun kasasi. Di sisi lain, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah ditegaskan dalam Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2020.

“Karena putusan MK berlaku prospektif, maka sejak awal saya sudah menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB,” jelasnya.

Ia menilai keliru jika ada pihak yang menafsirkan putusan MK tersebut dapat mengubah status para pejabat Polri yang lebih dulu ditempatkan di kementerian atau lembaga lain. Prof. Juanda menegaskan, “Putusan MK itu tidak bisa dipakai untuk membatalkan secara surut. Jika dipaksakan, itu justru menabrak prinsip hukum yang berlaku.”

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa MK hanya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai bagian yang bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, ketentuan lain yang tidak dibatalkan masih sah dan tetap mengikat.

Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menjabat posisi tertentu di luar institusi kepolisian selama penugasannya memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. Selain itu, peluang penempatan tetap terbuka melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, yang mengatur sejumlah jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri maupun TNI.

“Semua dasar hukumnya jelas. Jadi tidak ada alasan untuk menafsirkan putusan MK sebagai alat untuk mencabut jabatan anggota Polri yang telah bertugas di luar institusinya sebelum putusan dibacakan,” tutup Prof. Juanda.***