Banner Website
Hukum & Kriminal

Aksi Curi Sawit Digagalkan Warga, Residivis Diamankan Polisi

119
×

Aksi Curi Sawit Digagalkan Warga, Residivis Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Aksi Curi Sawit Digagalkan Warga, Residivis Diamankan Polisi
Pria berinisial M.H. (23)./R45/Ho-Polres Rohul

Rakyat45.com, Rokan Hulu – Upaya pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga. Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, di areal kebun sawit milik warga Desa Pasir Pandak. Pemilik kebun curiga setelah mendapati sejumlah tandan sawit di lahannya telah dipanen tanpa sepengetahuan maupun izin.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. mengatakan, korban kemudian menelusuri keberadaan buah sawit tersebut hingga ke lokasi pelangsiran yang tidak jauh dari kebun.

“Di lokasi itu korban bertemu seorang pria berinisial M.H. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan sempat mengelak,” kata IPTU Refly, Minggu (28/12/25) kepada Rakyat45.com.

Setelah dilakukan konfrontasi, M.H. akhirnya mengakui bahwa tandan sawit tersebut berasal dari kebun korban. Namun, ia berdalih hanya bertugas mengangkut, sementara pemanenan dilakukan oleh orang lain.

Mendengar pengakuan itu, warga sekitar langsung bertindak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 48 tandan buah kelapa sawit. Hasil pendalaman awal juga mengungkap bahwa M.H. merupakan warga Kecamatan Kepenuhan dan pernah tersangkut kasus serupa sebelumnya.

“Pelaku diketahui residivis. Ini menjadi perhatian serius karena pencurian hasil perkebunan merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Saat ini, Polsek Kepenuhan telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menyusun administrasi penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kebun atau permukiman.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian sawit,” tutup IPTU Refly.***