Rakyat45.com, Pekanbaru – Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menghapus pungutan parkir di gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Pekanbaru. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, menilai kebijakan parkir gratis sangat membantu warga, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.
“Ini kebijakan yang pro rakyat. Masyarakat jadi bisa berbelanja kebutuhan harian tanpa tambahan biaya parkir,” kata Zainal, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Zainal menegaskan, pemerintah kota tetap harus memastikan adanya kontribusi pendapatan dari sektor ritel modern melalui mekanisme lain yang sah dan terukur.
“Jangan sampai masyarakat diuntungkan, tapi PAD justru berkurang. Kalau parkir digratiskan, harus ada skema pajak pengganti yang jelas,” tegasnya.
Zainal mengungkapkan, hingga kini DPRD belum menerima penjelasan rinci mengenai besaran pajak yang dibebankan kepada masing-masing gerai ritel modern. Padahal, transparansi angka dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat dipantau dan dievaluasi secara objektif.
“Data detailnya belum kami terima. Ini perlu dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penghapusan parkir langsung justru berpotensi menutup kebocoran pendapatan daerah, terutama di wilayah parkir zona dua dan zona tiga yang selama ini pengawasannya dinilai kurang maksimal.
“Kalau dikelola dengan sistem pajak, kebocoran bisa ditekan. Berbeda dengan zona satu yang sudah dikelola pihak ketiga dengan kontrak yang jelas,” jelasnya.
Komisi II DPRD Pekanbaru juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih aktif menggali potensi pajak dari sektor ritel modern yang terus berkembang pesat di berbagai sudut kota.
“Pertumbuhan ritel modern sangat cepat. Ini peluang besar bagi daerah jika dikelola dengan serius,” kata Zainal.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, DPRD membuka opsi untuk memanggil Bapenda serta pengelola ritel modern guna meminta penjelasan langsung terkait skema dan kontribusi pajak masing-masing gerai.
“Kita ingin semuanya terang, berapa pajak yang dibayar dan seberapa besar kontribusinya untuk PAD Pekanbaru,” pungkasnya.***












