Lingkungan

Urat Nadi Warga Bukit Batu Terancam: Limbah Kayu Mengapung di Sungai Jadi Sinyal Bahaya

186
×

Urat Nadi Warga Bukit Batu Terancam: Limbah Kayu Mengapung di Sungai Jadi Sinyal Bahaya

Sebarkan artikel ini
Tumpukan limbah kayu tampak mengapung dan tersangkut di bawah struktur dermaga Sungai Bukit Batu. Kondisi ini dinilai mengganggu aliran sungai dan menjadi sinyal krisis ekologis yang memicu desakan penyelesaian melalui pendekatan Green Policing. Selasa (13/1/2026)./R45/Indra.

Bukit Batu, Rakyat45.com – Sungai Bukit Batu, yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi kehidupan masyarakat pesisir Bengkalis, kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Di atas alirannya, tumpukan limbah kayu terlihat mengapung tanpa kendali. Pemandangan ini bukan sekadar gangguan visual, melainkan sinyal keras adanya krisis ekologis yang perlahan namun pasti mengancam ruang hidup warga.

Bagi masyarakat Bukit Batu, sungai bukan hanya bentang alam, tetapi denyut ekonomi, jalur transportasi, dan ruang sosial yang menopang kehidupan sehari-hari. Ketika air tercemar dan dipenuhi limbah, yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga keberlangsungan ekonomi dan ketenteraman sosial masyarakat yang menggantungkan hidup pada sungai tersebut.

Situasi inilah yang mendorong Ketua Relawan Desa Wisata Bukit Batu sekaligus Duta Green Policing Polres Bengkalis, Juwandi, mengambil langkah tegas. Ia secara resmi menyurati Kapolsek Bukit Batu dengan tembusan kepada Kapolres Bengkalis, Kapolda Riau, serta DPRD Kabupaten Bengkalis. Surat tersebut berisi permohonan agar kepolisian memfasilitasi mediasi atas persoalan limbah kayu yang mencemari Sungai Bukit Batu, sebuah upaya mencari penyelesaian yang adil, terbuka, dan berkelanjutan.

Juwandi mengungkapkan, limbah kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas perusahaan akasia yang beroperasi di wilayah Bukit Batu dan sekitarnya, yakni PT Sekato Pratama Makmur (SPM) dan PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA).

“Keberadaan limbah ini telah menurunkan kualitas perairan dan menimbulkan keresahan masyarakat, terutama warga yang menggantungkan hidup pada sungai sebagai sumber mata pencaharian dan ruang aktivitas sehari-hari,” ujar Juwandi, Selasa (13/1/2026).

Sebagai Duta Green Policing, Juwandi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai isu teknis pengelolaan limbah semata. Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

“Sungai Bukit Batu adalah urat nadi kehidupan warga. Ketika limbah kayu dibiarkan menumpuk dan mencemari sungai, dampaknya bukan hanya pada ekosistem, tetapi juga ekonomi, kesehatan, dan masa depan generasi kita,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui mediasi yang bermartabat, sejalan dengan semangat Green Policing yang mengedepankan pendekatan preventif, kolaboratif, dan humanis dalam menjaga ketertiban sekaligus kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, Juwandi menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap solusi yang akan disepakati. Pengelolaan limbah kayu, menurutnya, tidak boleh berhenti pada upaya pembersihan sungai semata, tetapi harus membuka ruang manfaat ekonomi bagi anak watan Bukit Batu, melalui pelibatan pihak ketiga yang profesional dan bertanggung jawab.

“Inilah esensi keadilan ekologis dan sosial. Lingkungan dipulihkan, masyarakat diberdayakan, dan semua pihak memperoleh manfaat secara proporsional,” ujarnya.

Langkah tersebut sejalan dengan Program Kapolda Riau ‘Green Policing’, yang menempatkan isu lingkungan sebagai bagian strategis dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendekatan ini menekankan dialog, pencegahan, serta sinergi lintas pemangku kepentingan kepolisian, pemerintah, masyarakat, dan korporasi agar konflik lingkungan tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Dalam surat permohonan mediasi itu, ditegaskan sejumlah tujuan utama: mencari solusi terbaik atas persoalan limbah kayu perusahaan, menyepakati mekanisme pengelolaan limbah melalui pihak ketiga yang profesional dengan prioritas tenaga lokal, mewujudkan pengelolaan lingkungan berkelanjutan sesuai prinsip Green Policing, serta menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Relawan Desa Wisata Bukit Batu berharap, dengan difasilitasinya mediasi oleh pihak kepolisian, persoalan limbah kayu di Sungai Bukit Batu dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan berorientasi jangka panjang bukan hanya demi memulihkan sungai, tetapi juga demi menjaga masa depan masyarakat yang hidup di sepanjang alirannya.**