Rakyat45.com, Pekanbaru – Persoalan klaim asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik nasabah almarhum Firman Syukur Harefa memunculkan tanda tanya besar di kalangan keluarga ahli waris.
Hingga kini, hak anak-anak almarhum yang masih di bawah umur belum sepenuhnya terealisasi meski proses administrasi dinyatakan telah dijalankan.
Almarhum Firman Syukur Harefa diketahui mengambil fasilitas KPR di Bank BTN Cabang Pekanbaru pada tahun 2016. Setelah wafat, ia meninggalkan dua orang anak yang saat itu masing-masing berusia 2 tahun dan 13 tahun. Keluarga kemudian mendatangi pihak bank untuk mengurus administrasi rumah KPR serta pencairan asuransi jiwa sebagaimana ketentuan dalam perjanjian kredit.
Karena ahli waris masih di bawah umur, pihak Bank BTN meminta keluarga melengkapi persyaratan berupa penetapan kuasa dari pengadilan. Permintaan tersebut dipenuhi dan dokumen resmi dari pengadilan telah diserahkan kembali kepada Bank BTN Cabang Pekanbaru.
Namun, proses selanjutnya justru menemui kendala. Pihak bank menyampaikan adanya dugaan tunggakan kewajiban kredit yang dikaitkan dengan program penangguhan angsuran pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut menjadi alasan belum diserahkannya sertifikat rumah KPR kepada ahli waris.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Inuar Harefa, pada 21 Januari 2026 kembali mendatangi Bank BTN Cabang Pekanbaru guna meminta kejelasan status sertifikat dan hak waris anak-anak almarhum. Sayangnya, kunjungan tersebut belum membuahkan kepastian.
“Pihak bank belum memberikan penjelasan yang tegas, padahal berdasarkan keterangan petugas BTN bagian asuransi, proses klaim asuransi sudah selesai dan dicairkan,” ujar Inuar.
Keluarga almarhum menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Bank BTN yang dinilai belum transparan. Mereka mempertanyakan dasar hukum adanya tuntutan pelunasan tunggakan, mengingat asuransi kredit disebut telah dibayarkan sesuai perjanjian awal KPR.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak anak-anak di bawah umur sebagai ahli waris, serta menuntut kejelasan dan kepastian hukum dalam layanan perbankan.
Keluarga berharap Bank BTN dapat bersikap terbuka dan segera menyelesaikan persoalan tersebut agar hak waris anak almarhum dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. ***












