Pelalawan, Rakyat45.com – Kematian seekor gajah sumatera di jantung hutan Riau bukan sekadar kabar duka, melainkan tamparan keras bagi nurani publik. Menyikapi tragedi itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah yang dibunuh secara keji di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).
Kehadiran Kapolda di tempat kejadian perkara menegaskan satu pesan penting: negara tidak boleh abai, dan hukum tidak boleh kalah, dalam menghadapi kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kasus ini, menurutnya, harus diusut secara serius, terukur, dan tuntas hingga ke akar-akarnya.
Di hadapan awak media, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang menimpa salah satu simbol keanekaragaman hayati Riau tersebut. Ia menegaskan, pembunuhan gajah sumatera bukan semata pelanggaran hukum, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Pertama-tama saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas pembunuhan gajah liar ini. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem di Riau,” ujar Irjen Herry.
Sejak kasus ini mencuat ke ruang publik, gelombang reaksi mengalir deras. Hingga Jumat (6/2/2026) malam, Kapolda mengaku menerima banyak pesan, kritik, bahkan kecaman tidak hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.
“Saya memahami kemarahan dan kepedihan publik. Peristiwa ini bukan kejadian biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa yang menyayat rasa keadilan dan mengguncang kesadaran kolektif kita,” tegasnya.
Lulusan Akademi Kepolisian 1996 itu menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, katanya, tidak boleh tunduk pada kejahatan terhadap satwa dilindungi dan perusakan lingkungan hidup. Karena itu, penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan terorganisasi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu dan kolaboratif bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh. Fakta-fakta awal yang ditemukan di lapangan memperkuat dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk, dengan bagian kepala terputus dan kedua gading hilang. Lebih jauh, petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan bahwa gajah tersebut ditembak sebelum akhirnya dibantai.
Dalam pengusutan perkara ini, Kapolda Riau menegaskan penerapan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) sebagai fondasi utama penyelidikan. Seluruh proses penegakan hukum akan berbasis bukti ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan untuk dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Pendekatan ilmiah tersebut akan menjadi dasar penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengungkap kasus ini. Informasi sekecil apa pun, menurutnya, dapat menjadi kunci untuk membuka tabir kejahatan yang merugikan bangsa dan lingkungan hidup.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku baik individu maupun jaringan harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Riau didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.**
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Kabid Humas Polda Riau
E-Mail: humaspolda_riau1@gmail.com
No. HP : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
FB: Bid Humas Polda Riau
IG: @humaspoldariau












