Banner Website
Hukum & Kriminal

Buronan Korupsi Lahan HPT 73,29 Hektare Ditangkap Kejari Bengkalis

189
×

Buronan Korupsi Lahan HPT 73,29 Hektare Ditangkap Kejari Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Tim Intelijen Kejari Bengkalis yang pimpinan Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menangkap Surya Putra, terpidana korupsi lahan HPT 73,29 hektare di salah satu kedai kopi Jalan Hang Tuah. Senin (30/3/2026)./R45/In.

Rakyat45.com, Bengkalis – Upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis membuahkan hasil. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengeksekusi Surya Putra, terpidana kasus jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak. Penangkapan berlangsung di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Senin, 30 Maret 2026.

Surya Putra telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp50 juta, yang bila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Surya Putra sebelumnya telah dipanggil beberapa kali, namun menghindar dan sempat melarikan diri ke Malaysia.

“Kasus ini bermula pada 2021, saat kelompok tani di Desa Senderak menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare. Proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), dilakukan oleh oknum perangkat desa,” ujar Wahyu.

Sebanyak 58 SPGR diterbitkan untuk dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Masyarakat diminta membayar biaya Rp2 juta per SPGR, dan dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp45 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat desa dan pihak terkait lainnya.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp4,29 miliar, berdasarkan hasil audit resmi per 30 Desember 2022.

“Setelah ditangkap, Surya Putra dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis pada hari yang sama.” terang Kasi Intelijen Kejari Bengkalis.

Wahyu Ibrahim menegaskan, Kejari Bengkalis berkomitmen mengejar seluruh buronan (DPO) dan mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri demi tegaknya hukum dan kepastian keadilan.” pungkasnya.