Banner Website
Ekbis

Harga Sawit Riau Naik Awal April 2026, TBS Tembus Rp3.950/Kg Dipicu Lonjakan CPO

62
×

Harga Sawit Riau Naik Awal April 2026, TBS Tembus Rp3.950/Kg Dipicu Lonjakan CPO

Sebarkan artikel ini
Awal 2026 Harga TBS Sawit Riau Menguat, Petani Nikmati Kenaikan
Ilustrasi: Buah sawit Matang. (R45/Free)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Kabar positif datang bagi petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Memasuki awal April 2026, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk mitra plasma resmi mengalami kenaikan.

Kenaikan ini dipicu oleh menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan kernel di pasar, yang berdampak langsung pada peningkatan harga jual di tingkat petani.

Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah menyepakati harga terbaru untuk periode 1 hingga 7 April 2026.

Penetapan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144 Tahun 2025, yang menjadi dasar dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam tata niaga sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok tanaman umur 9 tahun.

Pada periode ini, harga TBS mencapai Rp3.950,63 per kilogram atau mengalami kenaikan sebesar Rp64,13 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya, setara dengan peningkatan sekitar 1,65 persen.

“Untuk periode satu minggu ke depan, harga TBS mitra plasma naik menjadi Rp3.950,63 per kilogram.

Ini merupakan dampak langsung dari kenaikan harga CPO dan kernel di pasar,” ujar Supriadi, Selasa.

Ia merinci bahwa harga penjualan CPO pada periode ini mengalami kenaikan sebesar Rp210,69, sementara harga kernel melonjak lebih tinggi, yakni Rp705,69 dibandingkan minggu sebelumnya.

Selain itu, harga cangkang juga tercatat sebesar Rp16,94 per kilogram, dengan indeks K yang digunakan sebesar 92,67 persen.

Isu utama yang mencuat dari penetapan harga kali ini adalah keterkaitan erat antara fluktuasi harga global CPO dengan pendapatan petani lokal.

Ketika harga CPO dan produk turunannya meningkat, maka secara langsung memberikan efek positif terhadap harga TBS yang diterima petani.

Hal ini menjadi indikator penting bahwa stabilitas harga di sektor hulu sangat bergantung pada dinamika pasar hilir.

Dalam proses penetapan harga, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024, jika terjadi kondisi tersebut, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata tim.

Apabila data terkena validasi lanjutan, maka acuan yang dipakai adalah harga rata-rata dari KPBN.

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO berdasarkan KPBN ditetapkan sebesar Rp15.663,50 per kilogram, sedangkan harga kernel berada di angka Rp15.385,00 per kilogram.

Data ini menjadi referensi penting dalam menjaga akurasi dan keadilan penetapan harga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kemitraan.

Supriadi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan dalam tata kelola penetapan harga TBS agar lebih transparan dan berkeadilan.

Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam sistem kemitraan.

“Kami terus memperbaiki sistem agar penetapan harga ini sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi petani maupun perusahaan. Ini adalah komitmen bersama seluruh stakeholder,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa perbaikan tata kelola ini tidak lepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau, yang turut mengawal proses agar berjalan sesuai aturan.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih kredibel dan meningkatkan kepercayaan petani terhadap mekanisme yang ada.

Adapun rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman menunjukkan variasi yang cukup signifikan.

Untuk tanaman usia 3 tahun, harga berada di kisaran Rp3.053,40 per kilogram, sementara usia 4 tahun Rp3.453,57 dan usia 5 tahun Rp3.657,81.

Harga terus meningkat seiring usia produktif tanaman, hingga mencapai puncaknya pada usia 9 tahun.

Setelah melewati usia optimal, harga mulai mengalami penurunan secara bertahap.

Misalnya, untuk usia 10 hingga 20 tahun berada di angka Rp3.930,39, dan terus menurun hingga usia 30 tahun yang berada di kisaran Rp3.437,63 per kilogram.

Pola ini mencerminkan produktivitas tanaman yang cenderung menurun seiring bertambahnya usia.

Kenaikan harga TBS ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani, khususnya bagi mereka yang tergabung dalam skema kemitraan plasma.

Dengan harga yang lebih baik, daya beli petani berpotensi meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, tantangan ke depan tetap ada, terutama terkait fluktuasi harga global yang tidak dapat diprediksi secara pasti.

Oleh karena itu, keberlanjutan perbaikan tata kelola dan penguatan sistem kemitraan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit di Riau.

Dengan tren kenaikan harga yang terjadi saat ini, harapan besar pun muncul agar kesejahteraan petani sawit semakin meningkat.

Pemerintah daerah pun dituntut untuk terus menjaga momentum ini melalui kebijakan yang berpihak pada petani serta pengawasan yang ketat terhadap rantai distribusi dan penetapan harga.***