Banner Website
Hukum & Kriminal

Tabrak Fortuner Waka DPRD Bengkalis, Sopir Innova Reborn Ditetapkan Tersangka Usai Positif Narkoba

135
×

Tabrak Fortuner Waka DPRD Bengkalis, Sopir Innova Reborn Ditetapkan Tersangka Usai Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Sopir Toyota Kijang Innova Reborn ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan; hasil tes urine menunjukkan positif narkotika, diduga memicu hilangnya kendali dan laju kendaraan hingga menabrak dari jalur berlawanan. Rabu (1/4/2026)./R45/In.

Rakyat45.com, Bengkalis – Di tengah terik siang yang biasanya mengiringi denyut mobilitas di Jalan lintas Dumai–Pakning, sebuah benturan mendadak memecah ritme perjalanan. Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ruas di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, berubah menjadi saksi atas satu kelalaian yang berujung pada konsekuensi hukum.

Sebuah Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY yang dikemudikan A.N. (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Namun perjalanan itu tak berlangsung sebagaimana mestinya.

Dalam satu momen singkat, kendaraan tersebut kehilangan kendali, melebar ke kanan, dan memasuki jalur berlawanan sebuah manuver berisiko tinggi yang seketika memicu tabrakan.

Dari arah berlawanan, Toyota Fortuner BM 9 D milik Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang dikemudikan M.K.A. (23), bersama penumpang H.F.P. (37), melaju tanpa cukup ruang untuk menghindar. Benturan pun tak terelakkan – keras, cepat, dan meninggalkan dampak yang tak ringan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari dugaan hilangnya kesadaran sesaat pada pengemudi.

“Diduga pengemudi mengalami microsleep sehingga kendaraan masuk ke jalur kanan,” ujar AKP Shandra. kepada media, Rabu (1/4/2026).

Meski tidak menelan korban jiwa, insiden ini tetap menimbulkan luka dan kerugian. Pengemudi Fortuner mengalami lecet pada tangan kanan, sementara penumpangnya mengeluhkan nyeri di bagian pinggang dan sempat menjalani perawatan medis. Di sisi lain, pengemudi Innova mengalami luka pada bibir serta memar di dahi. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Namun, fakta yang terungkap kemudian memberi dimensi yang lebih serius. Hasil tes urine yang dilakukan Satlantas Polres Bengkalis menunjukkan bahwa A.N. positif menggunakan narkotika. Salah satu penumpangnya, J.P., juga dinyatakan positif. Sementara itu, penumpang lain R.P. serta pengemudi Fortuner dipastikan negatif.

Dalam gelar perkara, polisi menilai kondisi microsleep yang dialami pengemudi tidak berdiri sendiri. Dugaan kuat mengarah pada pengaruh narkotika yang berdampak pada penurunan konsentrasi dan kendali saat berkendara, faktor krusial yang memicu kecelakaan tersebut.

“Atas hasil penyelidikan dan gelar perkara, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Shandra.

Kini, Satlantas Polres Bengkalis tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. “Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa keputusan untuk mengemudi di bawah pengaruh narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum; ia adalah ancaman nyata bagi keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.**