Banner Website
Hukum & Kriminal

Korupsi Anggaran Satpol PP Bengkalis Terbongkar, Dua Pejabat Resmi Disidangkan

153
×

Korupsi Anggaran Satpol PP Bengkalis Terbongkar, Dua Pejabat Resmi Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Anggaran Satpol PP Bengkalis Terbongkar, Dua Pejabat Resmi Disidangkan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis saat menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (2/4/2026)./R45/In.

Rakyat45.com, Bengkalis – Kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis memasuki tahap lanjutan setelah dua pejabat resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Praktik penyimpangan berupa pemotongan anggaran dan belanja fiktif yang berlangsung selama dua tahun anggaran kini mulai terungkap secara terang.

Perkara ini naik ke tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tahap II dari Polres Bengkalis, Kamis (2/4/2026).

Pelimpahan tersebut mencakup dua tersangka beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menjelaskan bahwa tahap II menjadi penanda dimulainya proses hukum di pengadilan.

“Tahap II ini menandai peralihan penanganan perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dua tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah I.NR, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Penyusunan Program, serta I.M yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga berperan dalam mengatur serta mengelola aliran dana yang bersumber dari kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP.

“Para tersangka diduga mengatur, mengelola, dan menikmati aliran dana yang bersumber dari kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 dan 2022,” ungkap Wahyu.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengungkap adanya keterlibatan pejabat lain, yakni HENGKI yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis pada periode April 2021 hingga Desember 2022.

Selama periode tersebut, ditemukan adanya praktik pemotongan anggaran sebesar 5 persen dari setiap pencairan dana kegiatan di berbagai bidang.

“Setiap pencairan anggaran dilakukan pemotongan sebesar lima persen yang kemudian dihimpun,” jelasnya.

Skema pemotongan ini dijalankan secara sistematis oleh bendahara setiap kali anggaran dicairkan. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pejabat terkait, baik secara tunai maupun melalui transfer.

“Dari praktik ini, total dana yang terkumpul mencapai Rp826.648.000, dengan Rp733.094.200 mengalir kepada yang bersangkutan, sementara sisanya sekitar Rp93.553.800 digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Wahyu.

Selain pemotongan anggaran, penyidik juga menemukan adanya kegiatan belanja fiktif dalam laporan keuangan. Sejumlah pengeluaran tercatat secara administratif, namun tidak memiliki realisasi di lapangan.

“Belanja fiktif tersebut meliputi perjalanan dinas, penyediaan bahan logistik, serta biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas, termasuk pembelian bahan bakar minyak, dengan nilai mencapai Rp91.602.600,” ujarnya.

Dari kedua modus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian mencapai Rp1.429.780.200,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga mengamankan uang tunai sebesar Rp317.138.400 dari sejumlah pihak.

Dana tersebut diduga berasal dari pembayaran kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.

Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Wahyu.

Kejaksaan Negeri Bengkalis memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara serius hingga proses persidangan selesai.

Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di daerah yang melibatkan penyalahgunaan anggaran.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.***