Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Mandau Bekuk Bapak Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Pamesi

108
×

Polsek Mandau Bekuk Bapak Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Pamesi

Sebarkan artikel ini
Tersangka RS (52), bapak tiri korban persetubuhan anak, beserta barang bukti, diamankan di Mapolsek Mandau, Desa Pamesi, Minggu (5/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Tragedi kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bengkalis terungkap setelah jajaran Polsek Mandau bergerak cepat menangkap pelaku, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi anak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Pelaku, RS (52), yang merupakan bapak tiri korban, dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait persetubuhan anak di bawah umur.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami anak mereka. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban, Jalan Nangka, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.” terang Kapolsek Mandau.

Setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Petugas berhasil mengamankan RS pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi. “Pelaku kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, hingga pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, demi terciptanya lingkungan yang aman dan terlindunginya generasi penerus bangsa.**