Pemohon Prapid Sigit Pramono Mencabut Kuasa dalam Persidangan

Tanggamus, rakyat45.com – Advokat Yalva Sabri, SH Kuasa Hukum Sigit Purnomo, menggugat Reskrimsus Polda Lampung dalam gugatan Praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kls II Kota Agung. Senin, 30 Mei 2020.

Sidang dihadiri oleh Pemohon Sigit Pramono dan Kuasa Hukumnya Advokat Yalva Sabri, SH dan Partner dan Termohon jajaran Reskrimsus Polda Lampung dan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ari Qurniawan,S.H.,M.H

Sebelumnya, sehingga terjadi gugatan praperadilan tersebut bermula dari akad kredit antara Sigit Pramono dengan perusahaan pembiayaan BFI, menggunakan data diri atas nama Sigit Purnomo. Awalnya pengajuan kreditnya di lakukan di rumah Sigit Purnomo. Dalam akad kredit tersebut disepakati sebuah unit kendaraan roda 4 jenis Innova Bensin G 2.0 dengan nopol BE 2649 CO. BPKB atas nama Hilman Yoscar.
Dengan nilai Kredit Rp 115.749.500,00 dengan DP 50 juta tenor 3 tahun angsuran. Dibayar setiap bulannya Rp. 3 jutaan. Akad kredit terjadi pada 20 desember 2019 sedangkan Akte Fidusia didaftarkan 24 November 2020.

Selanjutnya, perjalanan kredit terjadi “Wan Prestasi” . Oleh Sigit hanya dibayarkan selama 8 bulan dan sisa pembayarannya belum terbayarkan. Oleh pihak BFI melalui Sukma Riyansah melaporkan Sigit Pramono ke Polda Lampung. Laporan Polisi nomor : LP/B/2080/X/2021/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/49/XI/2021/Reskrimsus, tanggal 25 November 2021.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Yelva Sabri, SH. Membeberkan alasan mengajukan Gugatan Praperadilan tersebut adalah
1. Adanya Dengan jarak yang terlampau jauh pendaftaran fidusia. Maka sama saja melanggar PP Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Jaminan Fidusia pada pasal 3 yang mana jangka pendaftaran 30 hari pasca kontrak kredit keluar dan melanggar Peraturan POJK Nomor: 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Dalam Perusahaan Pembiayaan dalam pasal 31.
2. Pada permasalahan Fidusia ini tidak boleh ada penahanan terhadap Debitur yang Wan Prestasi sampai dengan adanya keputusan pengadilan inkrach.
3. Ada perbedaan pasal dalam penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon. Bentuk dugaan pidana Jaminan Fidusia bagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 jo pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomer 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Sebelum persidangan digelar, Hakim melihat kelengkapan dokumen dari pihak Pemohon dan Termohon. Dan, menanyakan keaslian dokumen kepada pemohon Sigit pramono.

Saat persidangan berlangsung Sigit Pramono ditanya oleh Hakim terkait perihal surat kuasa yang ia tanda tangani. Dan dibenar tanda tangannya tersebut. ” Ada surat kuasa terkait soal permasalahan hukum yang saya hadapi namun saya kurang tahu isi surat kuasa praperadilan ini, sebab tidak saya baca secara utuh. Dan tanda tangan itu tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Saya hanya ingin agar permasalahan ini di hentikan dengan cara sudah mencabut kuasa kepada penerima kuasa ( Kuasa Hukum).” Ujarnya

Penasehat hukum Yalva Sabri, SH diminta oleh Hakim untuk menanggapi. Lalu dijelaskan bahwa ia sudah menjelaskan kepada saudara Sigit tentang upaya hukum dan persoalan prapradilan kedepannya.

” Kuasa hukum menegaskan bahwa surat kuasa tidak bisa di cabut secara sepihak oleh pemohon sesuai dengan UU yang berlaku sebab saudara Sigit sama sekali tidak pernah menemui saya terkait pencabutan surat kuasa secara sepihak ini.” Ungkap Yalva.

” Dan sebagai kuasa hukum Sigit, saya lebih kaget ternyata saudara Sigit sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ada pemberitahuan terhadap saya sebagai kuasa hukumnya baik itu dari saudara Sigit sendiri maupun termohon (Reskrimsus).” Tegasnya.

Hakim menanyakan apakah saudara Sigit mendapatkan tekanan atau intimidasi. Lalu dijawab Sigit tidak ada intimidasi ataupun tekanan dari siapapun itu. Sigit Pramono tetap dengan keputusan mencabut kuasa dan menghentikan perkara praperadilan ini ia pun mengganggukkan kepala dan mengatakan agar perkara ini di hentikan.

Majelis hakim setelah melalui banyak pertimbangan sesuai dengan fakta persidangan menetapkan “mengabulkan pencabutan perkara prapradilan oleh pemohon”. Dan hal ini baru terjadi Pemohon mencabut Surat Kuasa dalam persidangan.” Tutupnya. (Ahmad)