Ribuan Perangkat Desa Belum Terdaftar BPJS Kesehatan PPU, Jamkeswatch: Di Mana dan Apa Peran PMD?

RAKYAT45.COM – Jaminan kesehatan nasional merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, jelas diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengikutsertakan masyarakatnya sebagai peserta kesehatan. Peserta kesehatan dapat dilaksanakan secara mandiri dan ditanggung oleh pemerintah.

Peserta kesehatan yang diselenggarakan secara mandiri ditanggung oleh perorangan dan kolektif. Secara kolektif, biaya ditanggung oleh perusahaan dan instansi pemerintah, dengan pemberi kerja membayar 4% dan penerima upah membayar 1% dari penghasilan karyawan.

BACA JUGA: Bupati Pelalawan Terima Penghargaan UHC dari BPJS, 97.7 Persen Masyarakat Kantongi Jaminan Kesehatan

Untuk masyarakat yang tercakup dalam DTKS (Data Terpadu Jaminan Sosial), biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat (PBI-N) dan dananya berasal dari APBN. Untuk masyarakat yang tidak termasuk dalam DTKS namun tergolong masyarakat miskin dan korban PHK, biayanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan dananya berasal dari APBD.

Terkait dengan jaminan kesehatan di lembaga pemerintahan, khususnya di pemerintahan desa di Kabupaten Probolinggo, sekitar 2.000 (dua ribu) orang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para relawan kesehatan di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, tim media pada Kamis (20/07) mengkonfirmasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) selaku dinas yang bertanggung jawab terhadap pemerintahan desa di lingkungan Pemda Kabupaten Probolinggo.

Idris, Kepala Dinas PMD, membenarkan adanya jumlah perangkat desa yang belum mendaftar BPJS Kesehatan.
“Ya, sekitar segitu (2000), tapi kami masih melakukan pemutakhiran data untuk percepatan dengan melakukan pendataan melalui e-dabu oleh perangkat desa dan dokumen siltap,” kata Idris.

“Seharusnya perangkat desa lebih aktif lagi dalam menyampaikan data kepada kami sehingga bisa lebih cepat diajukan ke BPJS untuk disetujui – agar Kabupaten Probolinggo tetap UHC (United Health Coverage) dan kami sudah rapat dengan BPJS Kesehatan kemarin,” katanya lagi.

BACA JUGA: KSP Generasi Mandiri Sejahtera Diduga Gelapkan Iuran BPJS Kematian Anggota, 42 Juta Anggunan Hilang

Kendala yang dihadapi Dinas PMD adalah data yang masuk sangat dinamis karena harus mencocokkan nama dan alamat agar tidak salah sasaran.
“Lamanya proses pendataan karena data yang masuk bersifat dinamis, harus sesuai nama dan alamat agar tidak salah sasaran dan kami sudah menekankan kepada pemerintah desa untuk mendata,” katanya.

“Untuk jaminan kesehatan, akan ada Perbup sebagai pedoman bagi kami dalam menjalankan tugas,” katanya lagi.

“Untuk menjalankan tugas ini, tidak cukup hanya bekerjasama dengan OPD terkait lainnya, tetapi harus bersatu padu sehingga memiliki tanggung jawab bersama dalam bentuk program kerja untuk kemajuan Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Ditegaskannya kembali, “Dinas PMD selain bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemerintahan desa mulai dari tingkat RT/RW hingga kepala desa, untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan siltap, sedangkan untuk RT/RW dan BPD bersumber dari DBHCT.”

Edy Suprapto, ketua Jamkeswacth Probolinggo Raya, menanggapi hal tersebut di atas dengan sangat serius dan sangat menyayangkan hal tersebut sebagai seorang relawan kesehatan.

BACA JUGA: Kejari Pelalawan Mediasi Tunggakan 21 SKK Perusahaan Kepada BPJS Ketenagakerjaan

Ketika hal ini dikonfirmasi, ia mengatakan, “Dinas PMD harusnya lebih serius menangani hal ini dengan fokus pada pemerintahan desa agar Kabupaten Probolinggo tidak kehilangan predikatnya karena sudah memiliki UHC”.

“UHC yang sudah dicapai Kabupaten Probolinggo jangan hanya dijadikan pencitraan saja, tetapi manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Probolinggo,” ujarnya.
Ia kembali mengatakan, “Kami sebagai relawan kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah memperjuangkan UHC, kami juga sudah beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Probolinggo terkait kesehatan.”

“Kami berharap dinas PMD melakukan hal yang sama dengan dinas terkait untuk memajukan Kabupaten Probolinggo dan kami siap membantu dinas PMD jika dibutuhkan tenaga dan pikiran karena ada dugaan perangkat desa yang memiliki segmen PBI-N yang seharusnya segmen PPU, kami akan terus memonitoring hal ini demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo”. harapnya.

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS