Kemendikbudristek Sosialisasi KIP-K: Membantu Mahasiswa Kurang Mampu

Pekanbaru, Rakyat45.com – Untuk memastikan kelancaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP-K), Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puspaldik) Kemendikbudristek mengadakan acara Sosialisasi dan Pendampingan KIP-K khusus bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah 17. Acara ini dilangsungkan pada Jumat (19/04/2024) di Auditorium Gedung Rektorat Universitas Islam Riau (UIR).

Plt Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah 17, Afdalisma, S H M Pd, menyatakan bahwa keberhasilan program KIP-K di PTS sangat bergantung pada peran yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan serta PTS sebagai pelaksana sistem pendidikan.

“Sukesesnya KIP-K bagi PTS tentu berkat adanya peran yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan dan PTS sebagai pimpinan dan pihak yang menjalankan sistem pendidikan,” ungkapnya.

Afdalisma juga menjelaskan bahwa seleksi dan penetapan penerima KIP-Kuliah menjadi tanggung jawab PTS, sementara LLDIKTI berperan sebagai validator dalam penginputan data yang diunggah oleh PTS.

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslpadik) Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar, M Pd, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, sosialisasi KIP-K akan menjadi agenda roadshow yang akan diselenggarakan secara bergiliran di beberapa wilayah kerja LLDIKTI di seluruh Indonesia.

“Agenda sosialisasi ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan kesepahaman yang seragam, termasuk di antara pimpinan PTS penerima,” ujarnya.

Lebih lanjut, terdapat beberapa kriteria yang menjadi prioritas mahasiswa yang berhak menerima KIP-Kuliah, antara lain adalah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ketika masih bersekolah di tingkat SMA, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam data Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (PPKE), berasal dari panti asuhan, atau mengajukan surat keterangan miskin.

“Ini merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari ekonomi keluarga kurang mampu. Besaran dan mekanisme bantuan KIP-Kuliah bervariatif tergantung pada kebijakan program studi yang diambil oleh mahasiswa,” pungkasnya.

Kemendikbudristek Sosialisasi KIP-K: Membantu Mahasiswa Kurang Mampu

PEKANBARU – Untuk memastikan kelancaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP-K), Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puspaldik) Kemendikbudristek mengadakan acara Sosialisasi dan Pendampingan KIP-K khusus bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah 17. Acara ini dilangsungkan pada Jumat (19/04/2024) di Auditorium Gedung Rektorat Universitas Islam Riau (UIR).

Plt Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah 17, Afdalisma, S H M Pd, menyatakan bahwa keberhasilan program KIP-K di PTS sangat bergantung pada peran yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan serta PTS sebagai pelaksana sistem pendidikan.

“Sukesesnya KIP-K bagi PTS tentu berkat adanya peran yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan dan PTS sebagai pimpinan dan pihak yang menjalankan sistem pendidikan,” ungkapnya.

Afdalisma juga menjelaskan bahwa seleksi dan penetapan penerima KIP-Kuliah menjadi tanggung jawab PTS, sementara LLDIKTI berperan sebagai validator dalam penginputan data yang diunggah oleh PTS.

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslpadik) Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar, M Pd, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, sosialisasi KIP-K akan menjadi agenda roadshow yang akan diselenggarakan secara bergiliran di beberapa wilayah kerja LLDIKTI di seluruh Indonesia.

“Agenda sosialisasi ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan kesepahaman yang seragam, termasuk di antara pimpinan PTS penerima,” ujarnya.

Lebih lanjut, terdapat beberapa kriteria yang menjadi prioritas mahasiswa yang berhak menerima KIP-Kuliah, antara lain adalah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ketika masih bersekolah di tingkat SMA, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam data Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (PPKE), berasal dari panti asuhan, atau mengajukan surat keterangan miskin.

“Ini merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari ekonomi keluarga kurang mampu. Besaran dan mekanisme bantuan KIP-Kuliah bervariatif tergantung pada kebijakan program studi yang diambil oleh mahasiswa,” pungkasnya.