Pekanbaru, Rakyat45.com – Memasuki masa tenang setelah berakhirnya tahapan kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah lokasi. Penertiban ini berlangsung pada Ahad (24/11/2024) dengan menyisir jalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru.
Anggota Bawaslu Pekanbaru, Misbah Ibrahim, SH, menyebutkan bahwa sekitar 2.277 APK telah ditertibkan pada hari pertama masa tenang.
“Kami bersama Satpol PP berhasil menurunkan berbagai jenis APK, seperti baliho, spanduk, poster, hingga umbul-umbul,” jelasnya.
Penertiban fokus di kawasan strategis seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Riau. Proses ini melibatkan satu unit mobile crane untuk menurunkan baliho berukuran besar yang sulit dijangkau secara manual.
Sementara itu, APK berukuran kecil ditangani oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah masing-masing.
Misbah menekankan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan suasana kondusif agar masyarakat dapat berpikir jernih dalam menentukan pilihan selama masa tenang.
“Kami ingin memberikan rasa nyaman kepada pemilih, tanpa pengaruh dari APK yang masih terpasang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para peserta Pilkada untuk ikut berkontribusi dalam penertiban APK mereka.
“Menurunkan APK sebenarnya adalah tanggung jawab peserta Pilkada. Kami berharap mereka proaktif dalam menjaga suasana damai di masa tenang ini,” tambah Misbah.
Penertiban APK menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung tertib, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kota Pekanbaru dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak tanpa tekanan atau pengaruh dari kampanye visual.