Bengkalis, Rakyat45.com – Komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai perdagangan orang kembali ditegaskan Polres Bengkalis. Melalui Satuan Reserse Kriminal, kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Senin malam, 9 Februari 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39), pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
“Pengungkapan bermula dari aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi itu, polisi menemukan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.” ungkap AIPDA Juliandi. Rabu, 11/2/2026.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa para PMI tersebut diseberangkan dari Malaysia menggunakan speed boat, lalu dijemput di darat dengan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Selanjutnya, mereka dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan. Para PMI diketahui sempat ditampung dalam kondisi yang tidak memenuhi standar kelayakan sebelum akhirnya diamankan petugas.
“Selain mengamankan para terduga pelaku dan korban, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner hitam, serta satu unit mobil Toyota Rush berwarna silver.” jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural yang berisiko tinggi dan melanggar hukum.**












