Dugaan Adanya Indikasi Penyimpangan Pada Pekerjaan Jln Palembang dan Jln Seroja

PEKANBARU, RAKYAT45.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK) Propinsi Riau segera menyampaikan laporan resmi kepada penegak hukum yang ada di Riau, terkait adanya dugaan indikasi penyimpangan pada pekerjaan di jalan Palembang Lajutan Pengaspalan Hotmix dan juga di jalan Seroja di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.

Emos Gea mengatakan, “ Kita dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK) Propinsi Riau dalam melaksanakan fungsi sebagai kontrol sosial untuk ikut bersama – sama memantau kinerja yang dilakukan oleh satuan pelaksana fisik proyek pemerintah yang bersifat keterbukaan dan transparan, didalam pelaksanaan ataupun pekerjaan yang harus mengacu kepada besaran teknis (speksifikasi kontrak kerja).

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang baik berupa KEPMEN atau pun KEPRES dan atau lebih jelasnya sesuai Perpres No. 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010, tentang.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan keuangan daerah (APBD) dan Keuangan Negara (APBN) dalam rangka untuk mensukseskan pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah Riau dan sekitarnya.” Ungkap Emos.

Diketahui anggaran kedua proyek tersebut yakni pekerjaan di Jln Palembang sebesar Rp.1.591.010.000, dikerjakan oleh Kontrakto CV. Alfaro Jaya Utama, PT. Lutvindo Wijaya Perkasa Konsultan Supervisi PT. Raissa Gemilang Sumber Dana DAK. Sedangkan di Jln. Seroja Lajutan Pengaspalan Hotmix: dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 3.849.236.644.21 kontraktor pelakaana dari PT.Bangun Jaya Pratama, PT. Multikon Jagad Perkasa dan di awasi oleh Konsultan Supervisi : PT. Raissa Gemilang

Emos mengungkapkan bahwa, pada pekerjaan dijalan palembang dan jalan seroja kec. Tenan Raya kota Pekanbaru diduga kuat banyak terjadi penyimpangan, seperti pada pada pengurangan volume panjang dan juga pekerjaan bahu jalan tidak sesuai pekerjaannya dengan dokumen kontrak. Ungkap Emos

Ditambahkan Emos, bahwa pada pengadaan agregat Base kelas “B” pada pekerjaan tersebut, sebelumnya sudah ada, namun didalam dokumen kontrak tahun anggaran 2018 agregat Base ‘B’ kembali dianggarkan, ini menurut kita telah terjadi pergelembungan anggaran, atau adanya dugaan pekerjaan Fiktif, Tambah Emos.

Dibeberkan Emos bahkan, pada pekerjaan di Jln Seroja Lajutan Pengaspalan Hotmix tahun 2018, BPK RI menemukan indikasi kelebihan bayar atau adanya penyimpangan pada proyek tersebut, sehingga BPK RI menemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 48.797.619,46. Bebernya.

Ditegaskan Emos bahwa, yang kita laporkan dalam hal ini seperti Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Akmaludin ST Kabit PUPR Kota Pekanbaru, PPTK , Direktur CV. Alfaro Jaya Utama, PT. Lutvindo Wijaya Perkasa, team PHO dan FHO, Konsultan Pengawas dari PT. Raissa Gemilang, Tegas Emos Gea.

Ketika wartawan ini konfirmasi Kadis PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution , dan Kabid Bina Marga PUPR Pekanbaru Akmalludin, ST dikantornya pada Senin (4/5/20), Sangat disayangkan Indra Pomi dan Akmalludin tidak ada dikantornya.red**