NIAS SELATAN, RAKYAT45.COM – Kapolres Nias Selatan, AKBP. I Gede Nakti Widhiarta, Senin (8/6/2020) bertempat di Polres Nias Selatan (Nisel), memimpin jumpa pers kasus pembunuhan Midarnis Chaniago (70) warga desa Bais Lama kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur yang tewas dalam posisi telungkup di dalam rumahnya, pada Minggu (24/5/2020) lalu.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/05/V/2020/SU/Res.Nisel/Sek Pulau-Pulau Batu, tanggal 25 Mei 2020 atas nama pelapor Ray Saputra, maka kami langsung menindaklanjuti hal ini dengan melakukan olah TKP hingga pengembangan berdasarkan keterangan saksi,” ucap Kapolres.
Alhasil kata dia, pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka yang salah satunya keponakan dari korban Midarnis Chaniago
“Inisialnya Riman (merupakan keponakan korban), CAP dan Aldi. Berawal dari keterangan saksi yang melihat tersangka Riman sendirian berada di belakang rumah korban pada hari Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 05.00. Nah dari keterangan tersebut, kami kembangkan dan berhasil menangkap tiga tersangka,” urai Kapolres.
I Gede Nakti menjelaskan, berdasarkan penuturan tersangka hingga nekad melakukan hal ini, berawal dari ketiga tersangka yang berencana melakukan pencurian terhadap perhiasan milik korban. Namun dikarenakan aksi para tersangka telah ketahuan oleh korban, maka para mereka pun melakukan pembunuhan terhadap diri korban.
“Beberapa hari sebelum kejadian tersebut, para tersangka telah berencana melakukan pencurian terhadap perhiasan korban, lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 03:00 Wib, para tersangka melakukan aksinya dengan cara merusakan dinding belakang rumah korban, kemudian para tersangka masuk. Setelah masuk dalam rumah tersebut, kemudian korban terbangun karena mendegar langkah kaki para tersangka mendekati korban,” ungkapnya.
Setelah korban terbangun, lanjut Kapolres, korban pun langsung menghidupkan lampu rumah korban, setelah menghidupkan lampu tersebut tersangka RIMAN (nama panggilan) langsung menyekap mulut korban dan menjatuhkannya ke lantai lalu mengantukan kepala korban ke lantai secara berulang-ulang kali.
“Korban berusaha melepaskan sekapan tersebut, kemudian kedua tersangka lainnya langsung memegang tangan dan kaki korban, setelah korban tidak berdaya lagi, maka RIMAN langsung mengambil perhiasan yang ada di badan korban dan langsung meninggalkan rumah korban,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, korban diketahui meninggal dunia oleh Riman yang merupakan keponakan korban saat berkunjung ke rumah korban berhubung hari raya Idul Fitri.
“Tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 05:30 Wib, yang mana pada saat itu Riman (keponakan korban) datang ke rumah korban untuk melakukan silaturahmi berhubung dengan hari raya idul fitri, akan tetapi Riman melihat rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam, kemudian ia mengetuk dan memanggil korban dari luar akan tetapi tidak ada balasan dari dalam rumah korban tersebut,” tuturnya.
“Seketika itu, Riman mengintip dari ventilasasi pintu rumah korban dan melihat korban dalam posisi telungkup di lantai rumah tersebut, kemudian Riman bersama saksi Arizal mendobrak pintu rumah korban dan masuk ke dalam rumah. Ketika masuk kedalam rumah tersebut dan mendapati korban dalam posisi telungkup dan meninggal dunia, kemudian Riman membalikan tubuh korban dan mendapati mulut korban telah meninggal dunia dan mengeluarkan darah dari mulut korban,” kata Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, tambah Kapolres, pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 1 dan 3 jo pasal 55 dari KUHPidana.
“Adapun barang bukti yakni satu baju kaos berwarna hitam, celana pendek berwarna hitam, bungkus rokok yang sudah dibuka berisi 11 batang rokok dengan merk PILIH OPPO (ditemukan didalam saku celana pendek berwarna hitam), satu buah kalung emas dan gelang emas yang merupakan milk korban,” pungkasnya.
(Makmur Gulo)