Nias Utara, Rakyat45.com – Pemerintah Pusat menyalurkan Bantuan kepada seluruh masyarakat indonesia melalui Kemensos termasuk di Kab. Nias Utara sebanyak 5.727 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menerima BST (Bantuan Sosial Tunai) yang terdampak akibat Covid-19.
Di tengah-tengah sedang berlangsungnya pembagian kepada masyarakat, Bupati Nias Utara mengeluarkan Surat Edaran yang sebagian isinya mengatakan “Bagi KPM yang terdaftar sebagai Penerima BST dan terdaftar sebagai penerima BLT Desa akan tetapi telah menerima BST dan BLT Desa agar mengembalikan BLT desa”.
Senada dengan yang di utarakan Kepala Dinas Sosial Kab. Nias Utara Drs.Sokhiziduhu Hulu waktu di temui di ruangan kerjanya senin 08 Juni 2020 mengatakan seluruh KPM yang menerima Bantuan Ganda wajib mengembalikan BLT Desa ke Desa masing-masing, Karena tidak ada mekanisme untuk pengembalian BST, PKH, dan BPNT, imbuhnya.
Lebih lanjut Kadis Sosial menjelaskan Mengenai beberapa KPM yang menerima ganda bahkan ada nama-nama PNS sampai yang sudah meninggal Sokhiziduhu Hulu tidak menampi tentang itu (dia,red) mengatakan sulit saya katakan siapa yang salah, kalau ini saya katakan data dari desa, sudah mereka sampaikan juga datanya ke Dinas Sosial, tinggal finalisasinya masih belum dari Kemensos.
Kalau kita dari Dinas Sosial Kab.Nias Utara sudah melakukan Verifikasi DTKS pada 28 Maret 2020 dan sudah di sampaikan kepada Kemensos Pusat.
Masalah ada beberapa KPM yang menerima ganda, itu kita kurang tahu karena data yang menerima BST di keluarkan oleh Kemensos, Ungkapnya.
Sukardi Gea.