LOTU, RAKYAT45.COM – Belum tuntas penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Hiligodu TA.2017 yang telah dilaporkan ke Polres Nias pada 6 September 2018 yang lalu, kepala desa Hiligodu kec. Lotu kab. Nias Utara kembali dilaporkan Ke inspektorat kabupaten Nias Utara, Senin 22 Juni 2020.
Hal ini disampaikan AZ warga desa Hiligodu kepada wartawan di Lotu, Senin 13 Juli 2020.
” Iya kepala desa Hiligodu berinisial TFZ telah kita laporkan kembali ke inspektorat kabupaten Nias utara terkait dugaan kasus korupsi penggunaan ADD desa Hiligodu TA 2018 dan TA 2019.” Ucapnya
AZ menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukannya dengan menuangkan dalam APBDes TA.2018 dan TA.2019 nomenklatur “SEWA KANTOR DESA”.
Diketahui bahwa kantor desa Hiligodu yang disewakan tersebut sudah jelas-jelas dibangun pada tahun 2017 di sebelah rumah Kepala Desa dimana hingga saat ini masih dipakai sebagai kantor desa yang anggarannya bersumber dari dana desa Hiligodu dengan anggaran Rp. 33.116.000 (Tiga Puluh Tiga Juta seratus enam belas ribu rupiah) jadi sangat aneh jika disewakan kembali oleh kepala desa.” Tuturnya
Mantan ketua BPD desa Hiligodu Harapan Jaya Zendrato ketika dikonfirmasi melalui whAtsappnya mengatakan,” Tentang itu bang, kalau tidak salah Tahun Anggaran 2017 ada rehap kantor desa.
Dan pada penetapan
APBDes 2018 dan 2019 juga pernah kami ingatkan Pemdes tentang itu, tapi kata mereka bisa dipertanggungjawabkan.” Ucap Harapan jaya.
Inspektur kab. Nias utara Tolanaso Gea S.Pd yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat desa Hiligodu terkait dugaan korupsi ADD desa Hiligodu TA. 2018 dan TA.2019 dan Tim sedang mencari tau rencana dan kegiatan yang dilaksanakan desa tahun 2017.” Ucapnya.Team