Ini Penjelasan Dinkes Kab.Nias Tentang Pelayanan Pasien Covid-19 Di RSUD Gusit

NIAS, Rakyat45.com – Sehubungan dengan pernyataan sikap DPC GMNI Gunungsitoli-Nias pada aksi damai 03/11 tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias khususnya di UPTD RSUD Gunungsitoli maka melaui dinas kominfo Kab.Nias, pihak dinas kesehatan Kab. Nias memberi penjelasan. Pada surat tersebut bertanggal 10/11/20

Ada pun beberapa penjelasan dinas kesehatan Kab.Nias tentang pernyataan sikap GMNI tersebut sebagai betikut ;

1. Pelaksanaan program serta pemanfaatan anggaran Covid-19 berpedoman dengan aturan yang berlaku yaitu, undang-undang menteri dalam negeri RI nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona virus Desease 2019 di lingkup pemerintah daerah, serta instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkup pemerintah daerah. Dan juga keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19

2. Tentamg keterbukaan informasi publik pasien Covid-19 telah di sampaikan melalui fasilitas kesehatan rumah sakit maupun puskesmas terutama pada saat melayani pasien sekaligus memberikan edukasi. Baik melalui dinas kominfo Kab.Nias, media massa, media sosial, media nasional serta kinferensi pers.

3. Tentang evaluasi kinerja pencopotan direktur RSUD Gunungsitoli. Maka evaluasi kinerja pejabat struktural lingkup Pemkab Nias tetap dilakukan secara berkala dan akan di berhentikan bila memenuhi ketentuan yang berlaku. Dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan struktural adalah kewenangan pimpinan daerah melalui pertimbangan komisi kepegawaian negara/baperjakat disertai alasan yang jelas dan pemberhentian sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku.

4. Terkaitnya hasil pemeriksaan swab dan traching keluarga pasien An.TW. Maka berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan swab laboratorium UPTD RSUD Gunungsitoli nomor 199/ILK-terpadu/X2020 tanggal 19 oktober 2020 bahwa hasil pemeriksaan swab pasien An.TW almarhum adalah positif Covid-19 dengan alat metode pemeriksaan TCM sehingga hasil pemeriksaan bisa keluar dalam waktu 1-2 jam. Kemudian mengenai postingan negatif di media sosial oleh kedua staf An. MHT dan ERJT telah di berikan pembinaan dan surat teguran tertulis.

5. Tentang anggaran covid-18 di Kab.Nias berasal dari BTT (belanja tak terduga) sebesar 12. 000.000.000 yang di kelolah oleh tiga bidang yaitu, penangan kesehatan Rp, 1.419.930.000. Penanganan dampak ekonomi Rp. 190.449.000. Dan penanganan dampak sosial Rp.1.712.253.450. Dan saat ini BPK RI sedang melaksanakan audit pendahuluan.

6. Pelayanan kesehatan yang di berikan kepada pasien yang di nyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD Gunungsitoli, dilaksanakan berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan keputusan menteri kesehatan.

7. Sejak merabaknya pandemi Covid-19 di kepulauan Nias maka setiap pasien yang di rawat di UPTD RSUD Gunungsitoli wajib melakukan pemeriksaan rapid tes demi mencegah dan memutus rantai penularan bagi tenaga kesehatan dan juga pasien dan keluarga pasien. Maka jika hasil rapid tesnya reaktif maka di lanjutkan pengambilan swab nasofaring dan orofaring untuk di lakukan pemeriksaan dengan alat RT-PCR-TCM. Dan pasien yang bersangkutan di isolasi di ruang transit sambil menunggu keluarnya hasil pemeriksaan swab dengan ketentuan satu orang satu kamar. Namun jika hasil pemeriksaan negatif maka pasien di rawat di ruang rawat inap umum. Dan jika positif maka pasien di rawat di ruang isolasi khusus atau RITN (rawat inap tekanan negatif) dan selama pasien di di rawat maka pihak rumah sakit menyediakan makanan khusus pasien, sementara keluarga yang mendampingin pasien di tanggung oleh keluarga pasien.

8. Penentuan seseorang terkonfirmasi positif atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan melalui alat RT-PCR atau TCM. Selanjutnya di baca, dianalisis dan di tetapkan hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis dengan surat keterangan. Maka hasil pemeriksaan yang di lakukan di laboratorium UPTD RSUD Gunungsitoli adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan bukan rekayasa.

9. Soal ganti rugi kepada pasien korban Covid-19. Maka hingga saat ini belum ada ketentuan atau regulasi yang mengatur tentang pemberian ganti rugi atau santunan kepada pasien korban Covid-19. Sementara yang ada aturannya adalah pemberian santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 sesuai keputusan menteri kesehatan.

10. Setiap dokter yang melaksanakan tugas di RSUD Gunungsitoli telah bekerja sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 (Covid-19) baik standar prosedur operasional, standar profesi dan sumpah profesi yang telah diikrarkan. Dari hasil evaluasi direktur UPTD RSUD Gunungsitoli, sejauh ini dan dokter tenaga kesehatan telah melaksanakan tugas dan pelayanan seduai dengan ketentuan.

11. Pemanfaatan anggaran Covid-19 berpedoman pada antara lain peraturan dalam negeri nomor 20 tahun 2020 dan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 serta di sesuaikan dengan kebutuhan. (Makmur Gulo)

Berita Terbaru