Pelalawan, Rakyat 45.com – Praktik perjudian berupa toto gelap (TOGEL),sejak beberapa waktu terakhir kembali marak di kota pangkalan kerinci dan sekitarnya. hal ini meresahkan berbagai kalangan masyarakat,karena peredaranya cukup luas.
Meski dunia sedang dihantui pandemi global, tampaknya praktik judi togel tetap marak ditengah masyarakat. Para bandar judi tetap menggelar praktik perjudian secara Online dan offline.
Lapak lapak agen pengecer nya pun mudah dijumpai di berbagai tempat.
“masyarakat di wilayah operasi judi togel merasa resah atas masih maraknya praktik perjudian togel” ujar seorang tokoh masyarakat Marlon situmorang. Selasa(23/12/2020)
Warga sangat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum khususnya KAPOLRES PELALAWAN untuk memberantas penyakit masyarakat ini” tandasnya.
Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengam ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.**SL