PEKANBARU, Rakyat45.com – Diduga pengeledahan rumah tanpa izin disalah satu kediaman warga bernama Yunimar Yati Jalan Merpati Sakti, Kelurahan Bina Widya Kecamatan Tampan, berujung laporan oleh Yunimar Yati ke Bid Propam Polda Riau.
Yunimar Yati yang didampingi Kuasa Hukumnya, Aswin S.H dan Andrison S.H mendatangi Mapolda Riau untuk melaporkan Kapolsek Tampan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau. Senin, (28/6/2021)
Aswin menyampaikan, bahwa Kapolsek Tampan dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan melakukan penggeledahan ke rumah pelapor (Yunimar) tanpa ijin.
“kami melaporkan Kapolsek Tampan ke Bid Propam Polda Riau, dan tadi telah diterima oleh Brigadir Frontya Moren West, Ba Sub Bag Yanduan, Bid Propam Polda Riau,”. Sampaikan Aswin kepada awak media
Dalam laporan kami, teregister dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPS2/38/VI/2021/PROPAM. dan surat laporan pengaduan telah saya tandatangani selaku kuasa hukum dari Yunimar Yati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf C Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Ungkapnya
Disampaikannya, Kejadian ini bermula pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021 sekiranya Pukul 11.00 Wib. Dimana, 1 (Satu) orang anggota dari anak pelapor, yang ditugaskan untuk mengutip uang sekuriti/keamanan kepada pedagang Pasar Simpang Baru Panam ditangkap oleh Polsek Tampan. Dan pada pukul 13.00 wib, 1 (Satu) orang lagi anggota dari anak pelapor ditangkap.
Mendapatkan informasi ditangkapnya 2 (Dua) orang anggota dari anak pelapor, pada pukul 13.00 dengan inisiatif sendiri dan tanpa permintaan dari Polsek Tampan, anak pelapor bernama Rio Rahman mendatangi Polsek Tampan untuk menjelaskan dan mengklarifikasi.
Kemudian, anak pelapor di BAP/Wawancara oleh penyidik Polsek Tampan. mulai dari pukul 15.00 sampai pukul 21.30 wib. dan menunggu tanpa ada kepastian, sampai pukul 03.30 wib dini hari, Rio akhirnya disuruh pulang oleh Penyidik Polsek Tampan. Jelaskan Aswin
Keesokan harinya, pada hari Kamis, tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 11.26 wib, Rio mendapatkan pesan Whatsapp dari kedua anggotanya yang ditangkap. di foto dan memegang tulisan Tersangka. Tambahnya
Anehnya, pada tanggal 18 Juni 2021, sekira pukul 00.00 wib, Rio kembali mendapatkan informasi berupa telepon dari kedua anggota tersbut, bahwa mereka disuruh pulang oleh penyidik Polsek Tampan.
Dan sekiranya pada pukul 15.30 wib tanggal 18 Juni 2021, Datanglah 8 (Delapan) orang yang mengaku Buser dari Polsek Tampan kerumah pelapor (Yunimar Yati ) dan menyatakan akan melakukan penangkapan kepada anak pelapor yang bernama Bayu Putra.
Atas kedatangan 8 (Delapan) orang yang mengaku Buser dari Polsek Tampan, Pelapor dan anaknya (Rio Rahman) mempertanyakan surat perintah penangkapan dan surat perintah pengeledahan di kediamannya. Akan tetapi, mereka hanya bisa memperlihatkan surat perintah penangkapan warna kuning, tanpa menunjukan surat pengeledahan.
Amat disayangkan, permintaan dari pelapor dan anaknya untuk meminta diperlihatkan surat perintah pengeledahan tidak di gubris oleh yang mengaku Buser Polsek Tampan dan tetap mengeledah rumah pelapor.
Setelah selesai melakukan penggeledahan, 8 (Delapan) orang yang mengaku Buser dari Polsek Tampan akhirnya pergi dari rumah pelapor. Tidak berselang lama, Kedua anggota dari Rio yang ditangkap oleh Polsek Tampan datang kerumah untuk meminta Gaji. Dan pada saat itu juga, yang diduga Buser dari Polsek Tampan langsung menangkap kedua orang tersebut tanpa menunjukan surat perintah penangkapan. Sambungnya
Kemudian, pada pukul 21.00 Wib, Anggota Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita datang kerumah pelapor untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan. Akan tetapi, pada saat ditanya surat perintah penangkapan dan pengeledahan, Kapolsek Tampan hanya menunjukan surat perintah penangkapan saja tanpa menunjukan surat perintah pengeledahan. Dan tanpa izin dari pelapor, Kapolsek Tampan tetap melakukan penggeledahan hingga sampai ke kamar dan lemari dari pelapor.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek Tampan dan Jajarannya, saya (Aswin) selaku kuasa hukum keberatan. karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP yang menyatakan ayat 1, “Dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”. Dan Ayat 5 disebutkan, ” Dalam dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan”. Ucapnya
Selain itu, tindakan aparat Polsek Tampan tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 112 KUHAP. Dimana, surat perintah penangkapan diterbitkan tiba-tiba tanpa adanya surat pemanggilan. Padahal, sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan, anak pelapor dengan insiatif sendiri datang dan memberikan klarifikasi kepada aparat Polsek Tampan dan disuruh pulang. Namun, tiba-tiba tanpa ada surat panggilan langsung diterbitkan surat perintah penangkapan. Sambungnya
Atas kejadian, ini pelapor (Yunimar Tati), melalui saya (Aswin SH dan Andrison SH) selaku penasehat hukum meminta agar Kapolda Riau melalui Kabid Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti demi Laporan kita demi tegaknya supremasi hukum dan menjunjung tinggi slogan Kepolisian Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat. Pungkasnya. (Tim)