PT JPSK Akhirnya Bayar Hak Karyawan Sesuai Mufakat Bersama Dengan Serikat Buruh FSPNI Pelalawan

Pelalawan Rakyat45.com – Oppung sunggu sudah bekerja selama lima belas tahun sebagai karyawan pemanen buah kelapa sawit di salah satu perusahaan PT.JPSK (Jalur Pusaka Sakti Kumala) yang berdomisili dijalan lintas timur Km 55 kabupaten Pelalawan-Riau

Melalui Zulkifli S.E (Mediator) dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan, kedua belah pihak PT. JPSK dan DPC/PUK Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Senin 28/06/2021.

Oppung sunggu Sangat berterima kasih kepada jajaran disnaker dan Seluruh pengurus Serikat DPC FSPNI maupun pengurus PUK, tidak ada balasan dari saya pak, hanya Tuhan yang maha Kuasa yang bisa membalas kebaikan saudara semuanya,akhirnya hak saya di bayar oleh perusahaan Walaupun saya menunggu sampai tanggal 28 Agustus 2021″Ucapnya

Suasana sangat aman kondusif, musyawarah secara kekeluargaaan membuahkan hasil yang baik,diselah-Selah perbincangan pembahasan,kita jalin komunikasi yang baik pak,semoga kita kedepan menjadi mintra yang solid,”tutur Manajemen PT.JPSK

Selaku ketua DPC Serikat buruh FSPNI Pelalawan Politinus giawa (Anggi), menyampaikan pesan kepada seluruh PUK-PUK yang ada di kabupaten Pelalawan, jangan pernah takut dan gentar atas intimidasi perusahaan-perusahaan nakal, kita lawan sesuai Undang-Undang yang berlaku,tidak ada yang kebal hukum di negara Republik Indonesia ini”Tutupnya.**SL

Berita Terbaru