Pelalawan, Rakyat45.Com – Investigasi awak media didesa bagan limau, kecamatan ukui kabupaten pelalawan Riau,
Hutan Produksi konservasi (HPK) yang berada di Desa Bagan Limau mengalami kerusakan, Selasa 27-Juli-2021
Awal mulanya tahun 2001 – 2004 hutan yang ada di Desa Bagan Limau ini ditebang oleh oknum yang diduga berinisial SN sebelum beliau menjabat anggota dewan. Tahun 2004.
Lanjut setelah hutan ditebangi oleh oknum yang sekarang menjadi anggota DPRD, oknum SN menjual lahan tersebut kepada orang Sp 3 Yaitu: Santiko, Lanto, Sutejo, Rohani, H. Warsito, Kalini, Suhadi Sp5 beserta Anwar, Kelik dkk.Terangnya
Baca Juga:Dilahan HGU PTPN-V Sungai Rokan Ada Galian C
Kemudian terjadilah kebakaran yang besar thn 2011, akibat kebakaran tersebut banyak masyarakat kena hispa, dan asap kebakaran tersebut.
Karena setiap saat datang pihak kepolisian dan TNI menanyakan lahan tersebut yang dimiliki oleh SN, namun SN tidak berani nongol takut tertangkap. Kebakaran ditempat lahan sn sudah sering terjadi, tahun 2019, juga Sn tidak berani mengakui bahwa itu lahannya saat terjadi kebakaran.
Juga terjadi pada tahun ini 5-Juni-2021, SN tidak datang atau anggotanya tidak ada untuk membantu memadamkan api. Hanya kami MPA dan pihak kepolisian, beserta anggota TNTN, yang turut memadamkan api tersebut.
Ini pun sudah ditangani kepolisian tapi SN tidak juga mengakui bahwa itu lahannya. tapi menjadi pertanyaan kami kenapa dia mengaku- mengaku itu lahannya. Tapi ketika pada saat terjadi kebakaran dia tidak berani mengakui itu lahan dia. Tutup Sidik.
Ketika awak media ini komfirmasi dengan H. SN anggota dewan tersebut terkait lahan TNTN yang diduga diperjual belikan, melalui Hendpon selernya, SN menjawab Apa kata dia aja ikutin dan buatkan lanjutkan terus **red (SL)