PEKANBARU, RAKYAT45.com – Anggota DPRD Provinsi Riau mengundang Serikat supir truk Pekanbaru (SSTP), untuk mendengar langsung Pendapat dari supir truk, Terkait dengan penilangan supir truk yang melintas dalam kota dan juga tentang Izin usaha gakian C. Rapat ini dipimpin oleh Dani Nursalam,S.Pi, M.Si.Yang di Langsungkan di ruangan rapat komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis 13/02/2020.
Dalam rapat tersebut di hadiri langsung, Polda Riau atau mewakili Kombes Pringadhi, Dinas Perhubungan Provinsi Riau Kabid angkutan Yulmeindri, ST,MT, kabid lalu lintas ir. safril bukhari.MT. dan anggota DPRD komisi lV.
Salah satu anggota DPRD H.Nurzafri S.E mengatakan”jangan mencari – cari ke salahan supir truk, kami juga harap berikan pengarahan dan jangan langsung melakukan penilangan, ini kami harapkan dari kepolisian dan dinas perhubungan.”Tegas H.Nurzafri.
Selanjutnya Kombes Pringadhi juga menyampaikan, “Utamakan keselamatan lalulintas dari pengguna jalan lain dan semua ini kita kembalikan lagi kepada kawan – kawan.”Kmi hanya melaksanakan peraturan yang ada.”tuturnya
Sementara itu, Kabid angkutan Dinas perhubungan provinsi riau Yulmeindri, ST,MT, mengatakan “Dalam hal ini Dinas perhubungan Provinsi Hanya mengawasi dan mendukung Peraturan yang telah di buat oleh Kota, sebenarnya yang berkopeten dalam hal ini adalah dinas perhubungan Kota.”ujar Yulmeindri.
Dari pantauan Pewarta Media Riaukontras di lokasi Rapat yang di langsungkan di ruangan komisi IV DPRD Provinsi Riau, pertemuan rapat tersebuat terkesan tidak jalan dengan baik, di karenakan dinas perhubungan kota pekanbaru tidak menghadiri rapat tersebut.
Made waruwu