Polres Rokan Hulu Gerak Cepat Sikat Pemilik Ganja Kering Sebanyak 2,4 Kg

Pasir Pangaraian, Rakyat45.com – Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu amankan satu orang Pria yang diduga pengedar narkoba Jenis daun ganja kering seberat 2.4 kilogram disebuah Rumah yang berada di desa tangun Kecamatan, Bangun Purba Kabupaten Rokan hulu.

Pria tersebut berinisial AZ (38th) warga tangun kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan hulu Riau, AZ diamakan atas informasi dari masyarakat,

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono P SH menerangkan dari informasi masyarakat, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi bersama tim bergerak cepat lakukan penangkapan atas tersangka AZ (38th).

Pada hari Senin, 20 September 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerima informasi dari masyarakat di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rohul ada orang yg memiliki narkotika jenis daun ganja Kering,

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan beserta 4 (Empat) Personil utk melakukan lidik dari hasil penyelidikan pada hari Minggu, tanggal 26 September 2021 sekitar pkl 12.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terlapor yang berinisial AZ (38th) sedang tidur di dalam rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah di temukan Barang Bukti (BB) berupa daun ganja kering sebanyak 2.4 kilogram,”terang Aipda Mardiono P SH, kepada Reporter Rakyat45.com melalui via WhastApp Rabu (29/9/2021).

Dari introgasi terhadap pelaku AZ (38th) menerangkan bahwa Narkotika jenis daun ganja kering adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara inisial W yang beralKet : Pelaku inisial AZ (38th) beserta barang bukti Daun Ganja Kering 2,4 Kgamat di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Pada saat itu juga tim sat Narkoba melakukan pencarian terhadap Saudara W namun tidak bisa di hubungi kemudian tersangka dan Bersama Barang Bukti yang di temukan di bawa ke Polres Rohul.

Untuk proses lebih lanjut. ada pun Barang Bukti (BB) sebagai berikut :
1. 4. (Empat) Paket yang di duga Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat kotor 2400 Gram ( 2,4kg). 1(satu) bh Kaca pirex, 1(satu) Pak plastik klip bening. 1(satu)bh kompor terbuat dari timah, (satu) bh mancis tanpa tutup kepala, ( satu) bh tas Warna hitam, 1 (satu) buah tas warna merah muda, 1 ( satu ) buah tas warna biru, 1 ( satu) unit Hp merek Stawberi warna hitam.”tutup AKP Masjang Efendi.

Tersangka AZ (38th) di terjerat pasal 114 ayat 1 supsider pasal 111 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 ancamam pidana 4 sampai 12 penjara.

Reporter : Irwansyah Hasibuan