LBH Permata: Terserah mau jawab Apa PT. MUSIM MAS, Bila Perlu Nanti Kita Laporkan Kepada Penegak Hukum Lainnya

Pekanbaru, Rakyat45.com – Ketua LBH Permata Ondroita Tafonao SH, menanggapin terkait dengan Hak jawab PT. Musim Mas, Ondroita mengatakan “Terserah mau jawab apa oleh pihak perusahaan PT. MUSIM MAS, itu haknya dan semuanya kembali pada bukti yang sudah ada.

Dan laporan kita di polres Pelalawan tentang Dugaan perbuatan melawan hukum ini, dan kita akan tetap Follow Upnya seperti apa hasilnya.

Bila perlu kita akan buat laporan kepihak penegak hukum lainya yang memiliki wewenang tentang perbuatan melawan hukum ini.

Menurut tanggapan dari Ondroita selaku ketua LBH Permata, yg mengutip pendapat dari Dr. Soeparman soemahamidjaya, Pajak adalah iuran wajib berupa Uang atau barang yang di pungut oleh penguasa berdasarkan Norma-norma Hukum guna menutup biaya kolektif dalam mencapai kesejahteraan.

Artinya pemotongan pajak adalah wajib mematuhi Norma-norma Hukum yang ada, yaitu tentang wajib pajak yang harus di setorkan dan juga presentase pemotongan pajak sesuai pendapatan atau penghasilan baik orang atau badan.

Berbagai aspek yang diatur dalam undang-undang perpajakan yaitu, Subjek pajak, Objek pajak, Tarif pajak, Cara perhitungan Pajak, Hutang pajak, dan Pelunasan pajak.
Terkait dengan dugaan yang kita laporkan yaitu Tentang Tarif Pajak.

Bicara masalah Tarif Pajak yaitu, Tarif Tetap, Tarif Sebanding ( Proporsional ), Tarif Progresif, dan Tarif Degresif, maka sesuai kronologis yang di alami oleh klien kita adalah sebetulnya pemotongan pajak dengan Tarif Sebanding ( Proporsional ), yang mana % ( persentase ) Tarif yang di gunakan semakin besar bila jumlah yang di kenai pajak itu semakin besar.

Namun dugaan pungutan liar ini yang di duga di lakukan oleh PT. MUSIM MAS khususnya ESTATE III, sangat bertentangan dengan Norma-norma Hukum Pajak yang sudah ada.

Sehingga kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, fakta yang kita dapat di lapangan yaitu salah satu contoh klien kita yang mendapatkan THR sebesar Rp. 3.035,330 sedangkan pajak THRnya yang di potong sebesar Rp. 151,350. Sedangkan bila di bandingkan dengan klien yang satu lagi yaitu mendapatkan THR sebesar Rp. 2,924,630 malah pajak THRnya adalah sebesar Rp. 336,850. Sangat lah terbalik, artinya makin kecil pendapatan maka makin besar Potongan Pajaknya. Jelas Ondoita Ke awak Media.

Media ini mencoba mengkonfirmasi lagi kepada Kanit Reskrim Unit II Polres Pelalawan Esafati Daeli melalui Whatsapp dan telepon seluler, terkait dengan Pelaporan LBH PERMATA terkait dengan Pungutan Liar dan pemotongan THR yang tidak wajar, yang di duga di lakukan Oleh PT. MUSIM MAS. Yang telah di laporkan tertanggal 22 Juni 2021 dengan Nomor : 042/.PENGADUAN/Pdn. P/VI/2021/LBH-PERMATA/RIAU.

Esafati Daeli, “Siapa Ini, Maaf ya klu mau konfirmasi silahkan melalui pimpinan atau Pak Kasubag Humas” Balasnya melalui Whatsapp.

Reporter: Made Waruwu

Berita Terbaru