Langsa, Rakyat45.com – Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, IPTU Krisna Nanda, SIK menyampaikan,”dalam pengrebekan itu, telah diamankan pemilik rumah, yaitu ER, 44, IRT, warga Dusun Damai Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa dan DP, 23, wiraswasta, penduduk Dusun Damai Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa yang berperan sebagai pengantar atau kurir dan perantara wanita. “jelasnya saat gelar konferensi pers di Kapolres Langsa. Selasa(12/10/2021).
Lanjutnya,”terungkapnya jaringan ini berawal informasi dari masyarakat. Kemudian, pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 19:00 anggota Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud. Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai muncikari, juga penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina dan turut disita barang bukti berupa uang sebesar Rp400 ribu, tiga handphone dan sepeda motor Vario dengan Nopol BL 5305 FA warna hitam.”
“Terbongkar bisnis prostitusi online tersebut saat tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita, dan mengatakan tarif untuk melakukan hubungan seksual dengan wanita (pekerja seks) yaitu shorttime sebesar Rp400 ribu, sedangkan longtime sebesar Rp700 ribu.”
“Setelah disepakati harga tersebut, tersangka ER menghubungi tersangka DP untuk menghubungi wanita (pekerja seks) yang mana sebelumnya wanita (pekerja seks) telah terlebih dahulu menghubungi tersangka DP untuk meminta job dan saat laki-laki pemesan tiba di Kota Langsa.”
Kemudian, tersangka DP dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam BL 5035 FQ menjemput laki-laki pemesan tersebut menuju ke rumah tersangka ER. Lalu tersangka DP juga menjemput wanita (pekerja seks) menuju kerumah ER
“Setelah wanita (pekerja seks) tiba di rumah, tersangka DP langsung mengarahkan wanita (pekerja seks) masuk ke dalam kamar khusus dan laki-laki pemesan harus membayar uang secara tunai terlebih dahulu sebesar Rp400 ribu.”
“Adapun dari hasil tersebut tersangka DP mendapat keuntungan sebesar Rp150 ribu, dan tersangka ER mendapat uang sebesar Rp100 ribu sementara wanita (pekerja seks) mendapat uang sebesar Rp150 ribu,” ungkapnya.
Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan menyediakan atau mempromosikan Jarimah Zina dan atau menyelenggarakan fasilitas dan atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath atau menyelenggarakan, menyediakan fasilitas serta mempromosikan Jarimah Khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2)Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 33Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.**
Reporter : Susi.