Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos Untuk Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakurikuler Tahun 2020

Pelalawan, Rakyat45.com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pangkalan Kuras merupakan salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan yang memilki akreditasi sekolah A Memiliki jumlah siswa sebanyak 1264, Sehingga Anggaran yang di dapat untuk dana bos sebesar Rp.1.850.850.000, sekolah SMAN 1 Pangkalan kuras tersebut menganggarkan anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun anggaran 2020 dengan jumlah total sebesar Rp. 150.737.000 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp.172.882.000, setelah kami telusuri dari triwulan 1 sampai 3 kami lihat ada dugaan penyimpangan anggaran triwulan 2 dan 3 sebesar Rp.364.542.250, yang sangat besar dan belum ada jawaban yang jelas mengenai hal ini.

Dari seluruh anggaran dana bos yang sudah tertera, kami menduga adanya kejanggalan dalam penyalahgunaan dana bos tersebut karena penggunaan anggaran dana bos terkait besaran jumlah anggaran pembelajaran dan ekstrakurikuler yang sudah di jelaskan di awal, perlu di ketahui pada tahun 2020 pembelajaran dan Ekstrakurikuler di sekolah di tiadakan secara total karena dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih parah pada saat itu, sehingga dialihkan ke pembelajaran secara daring.

Menanggapi hal tersebut, supaya informasi masih failid terkait dugaan tersebut, Awak media Rakyat45.com & Tim melakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SMAN 1 Pangkalan Kuras, Kamis (03/02/2022), Dewi Fitri SE, dari keterangan beliau, beliau mengatakan” Saya tidak tau mengenai anggaran dana bos tahun 2020 dikarenakan pada saat itu masih kepala sekolah yang lama yaitu pak Erwan, S.Pd ” ujarnya.

Tim awak media langsung bergegas konfirmasi, menanyakan dana alokasi anggaran pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengembangan perpustakaan, kepada kepala Sekolah SMAN 1, Erwan

Tetapi saat di konfirmasi Erwan seolah-olah menghindar dari awak media sudah mencoba menghubungi langsung melalui whatsapp , lain waktu ya saya masih sibuk Ujarnya. etikanya tidak sopan langsung menutup telepon.

Sikap yang tidak perlu ditiru, Tim media hanya ingin mengkonfirmasi saja, seakan-akan menghindari media, besar adanya dugaan penyalahgunaan dana bos tahun 2020 tersebut, perlu di ketahui pada dasarnya Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Sudah sangat jelas kemana arah dana bos di tuju dan tidak ada di jelaskan mengenai pengalihan dana bos.

Dana bos di turunkan oleh pusat untuk membantu proses pembelajaran di sekolah-sekolah dan memfasilitasi semua kegiatan siswa, baik akademik maupun non akademik, bukan malah di jadikan tempat untuk mencari uang atau hal-hal lain yang merugikan negara sendiri.**

Tim/Soni Lahagu