Kutacane – Rakyat45 , Sejumlah kontraktor di Kabupaten Aceh Tenggara mengeluh, pasalnya pegawai didinas badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) Aceh Tenggara mempersulit pengajuan berkas pencairan proyek.
“Setiap kali pencairan proyek di keuangan harus terlebih dahulu menghubungi kepala keuangan yg jarang di tempat. Dan harus membuat kesepakatan komitmen uang minum,” kata salah satu kontraktor atau rekanan kepada media Rakyat45.
Praktek dugaan uang komitmen, fee atau uang pelicin untuk pencairan proyek bukan hal yang baru. Bahkan praktek haram ini saban tahun diduga dilakukan para pegawai di dinas Keuagan.
” Jadi kalau udah ada atau jika terdapat kesepakatan uang langsung bisa dicairkan cair setelah berkas masuk. Jika tidak ada kesepakatan maka berbulan- bukan juga tidak akan di cairkan debgan alasan uang belum turun,” keluh kontraktor lainnya.
Dugaan pungli dilakukan pegawai di badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) Aceh Tenggara, juga diduga dengan nominal yang berbeda antara kepala dinas, kabid, kasi dan staf. Bahkan setiap pos yg di lewati setelah pencairan wajib setor jika tidak berkas akan membeku di bawah meja.
Bahkan lebih parahnya mereka juga diduga tidak sungkan menelepon atau pun mendatangi dinas dan kontraktor yang sudah melakukan pencairan bahkan mereka datang samapai ke rumah orang tersebut.
Sementara Yusup, selaku PPTK pekerjaan khusnya di dinas PUPR ketika dikonfirmasi Rakyat45 sabtu 21/1 menyatakan, semua adminitrasi berkas proyek di dinas PUPR Aceh Tenggara telah diusulkan untuk pencairan dengan jumlah dana di tahun 2022 berkisar 19 Miliar yang belum terealisasi.
“secara admitrasi kami tidak ada kendala lagi, hanya tinggal dinas keuangan saja yang belum merealisasikan ke pihak kontraktor. Adapun alasan pihak keuangan akan dibayarkan mungkin bulan 2dua atau bulan 3,” sebut Yusup.(AD/PT)