Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura: 12 Orang Saksi Dihadirkan

Bireuen, Rakyat45.com – Pada Kamis (14/12/2024), Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen akan membawa 12 orang saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang berkaitan dengan Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) pada Kelompok Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, tahun 2019 hingga 2023. Kasus ini menjerat dua terdakwa, yaitu (F) dan (SM).

Dalam sidang pertama, Jaksa mendakwa bahwa terdakwa (F) dan (SM) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri atau orang lain, merugikan keuangan negara dan perekonomian sebanyak Rp 1.165.157.000,-. Angka ini didasarkan pada Perhitungan Auditor dari Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh, Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, per tanggal 23 Oktober 2023.

Tindakan terdakwa (F) dan (SM) diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari sidang mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa (F) hingga tanggal 02 Januari 2024. Terdakwa diarahkan untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga.

Sidang berikutnya, yang akan fokus pada pemeriksaan saksi, dijadwalkan pada hari Jumat, 15 Desember 2023. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa (F) dan (SM).

Sebanyak 12 orang saksi akan memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Mereka terdiri dari anggota dan ketua kelompok yang terkait dengan penggunaan Dana Simpan Pinjam (SPP) pada PNPM Gandapura. Kesaksian mereka diharapkan dapat membantu pengadilan memahami konteks kasus dan menguatkan bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, sidang ini juga menjadi ajang untuk mengungkap fakta-fakta terkait dengan tata kelola Dana Simpan Pinjam (SPP) di tingkat kelompok, dan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa (F) dan (SM) selama pelaksanaan program PNPM Gandapura.

Penetapan penahanan terhadap Terdakwa (F) menunjukkan seriusnya pihak pengadilan dalam menangani kasus ini. Penahanan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa terdakwa tidak menghilangkan barang bukti atau berusaha menghambat jalannya proses hukum.

Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait di Bireuen diharapkan mengikuti perkembangan sidang ini dengan cermat. Kasus korupsi seperti ini memiliki dampak yang merugikan bagi keuangan negara dan perekonomian, sehingga penanganan yang adil dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Sidang yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peristiwa korupsi yang terjadi di PNPM Gandapura, Bireuen. (Hendra)