Jakarta, Rakyat45.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU). Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2024.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan respons terhadap dinamika yang berkembang serta upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Aturan baru ini juga bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.
Baca Juga : PT Raja Muda Gemilang Pastikan Pasokan Sawdust untuk PLTU UP Paiton Terpenuhi 2024
Menurut Jisman, meskipun implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, pemerintah yakin tantangan ini dapat diatasi melalui kerja keras, inovasi, dan kolaborasi dari berbagai pihak. Dia menegaskan hal ini saat Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 di Jakarta pada Selasa (05/03/2024).
Dalam penjelasannya, Jisman mengungkapkan target pemerintah untuk memiliki 1 gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan PLN dan 0,5 GW dari sumber non-PLN setiap tahun. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.
Dia juga menyoroti sifat intermittent dari PLTS Atap yang memerlukan perhitungan yang cermat untuk memastikan keandalan sistem. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem.
Selain itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengimbau pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN, untuk menindaklanjuti peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.
Baca Juga : LSM Lira Probolinggo Kritik Dugaan Monopoli Bottom Ash Milik Jawa Power PLTU Paiton
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024, pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang bertujuan untuk efisiensi dan transparansi sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap. Salah satu perubahan yang diungkapkan adalah tidak adanya pembatasan kapasitas pemasangan PLTS Atap berdasarkan daya terpasang PLN, melainkan berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
Peraturan ini juga mencakup berbagai aspek seperti peniadaan mekanisme ekspor impor, peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN, pengaturan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap, biaya pengadaan advanced meter, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi, serta tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap. (setkab)