Bengkalis, Rakyat45.com – Seorang karyawan FL, diduga diusir secara paksa meninggalkan tempat tinggalnya oleh seorang Mandor divisi 1 (satu), YS di PT Priatama Riau Kebun Pulau Rupat Afdeli II (dua), dengan alasan yang tidak jelas, yang bertepatan di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin, 11/03/2024.
Dari keterangan Kuasa Hukum karyawan FL mengatakan Mandor divisi dengan tegas meminta FL dan keluarganya untuk segera meninggalkan rumah mereka sesuai dengan instruksi dari Atasan dan Asisten divisi SP, dengan pesan agar segera keluar dari perumahan tersebut.
FL menegaskan kesiapannya untuk mematuhi instruksi perusahaan, namun juga menekankan pentingnya pengakuan akan hak-hak mereka sebagai karyawan. FL menuntut bahwa jika perusahaan memaksa mereka meninggalkan perumahan tanpa alasan yang jelas, maka hak-hak mereka sebagai karyawan harus dihormati dan dipenuhi.
Selain itu, FL juga mengangkat isu tentang keadilan di tempat kerja dengan menanyakan tindakan yang diambil perusahaan terhadap karyawan lain yang melakukan pelecehan terhadap saudara mereka, DL.
Mandor menyatakan bahwa meskipun pelaku telah meminta maaf, belum ada tindakan resmi dari perusahaan untuk mengusir pelaku dari perumahan divisi tersebut.
Mengakhiri pertemuan, FL menitipkan pesan kepada Mandor mengenai hak-hak mereka sebagai karyawan, menegaskan ketidaknyamanan mereka harus meninggalkan perumahan divisi tanpa alasan yang jelas atau tanpa melakukan kesalahan apapun.
Kuasa hukum FL, Ondroita Tafonao SH, berharap perlindungan hak-hak karyawan dan keadilan di PT Priatama Riau . FL berharap Perusahaan dapat memberikan penjelasan yang memuaskan dan memperlakukan FL dengan adil serta menghormati hak-hak mereka.
“Saya sebagai kuasa hukum FL atas kasus pidana yang telah di laporkan di Polsek Rupat, sebetulnya saya tidak ada wewenang mengomentari tindakan perusahaan tersebut namun seketika klien saya mengatakan bahwa FL di usir dari perusahaan oleh pimpinannya karena tidak mengikuti maunya pimpinan nya untuk damai dengan permasalahan yang saat ini bergulir di Polsek Rupat” .ujar Kuasa Hukum Korban.
Ditambahkan Ondroita “Masalah memberhentikan karyawan itu adalah haknya perusahaan namun hak hak karyawan haruslah di berikan oleh perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan harus memberikan surat pemberhentian karyawan nya secara resmi yang di tanda tangan oleh pimpinan perusahaan berupa DIREKTUR atau setidaknya Manager perusahaan nya. Dan tentunya dalam surat tersebut harus di sertakan alasan alasan memberhentikannya”, tutupnya.
Saat di konfimasi ke pihak perusahaan Askep Almansyah Pohan mengatakan “Saya tidak berhak jawab itu, silahkan Tanyakan ke yang bersangkutan, apa sudah di keluar kan atau belum. Jelas Alamansyah.