Kutacane, Rakyat45.com – Dalam mengantisipasi meningkatnya defisit anggaran yang disebabkan oleh pembayaran gaji 5.442 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mencapai Rp 12 miliar, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan peninjauan ulang terhadap Usulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024, dengan fokus khusus pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, pemerintah tetap memprioritaskan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir MSi, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Masudin, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah mengajukan usulan perubahan atas Kebutuhan ASN Tahun 2024 pada tanggal 19 April 2024. Usulan ini didasari oleh peninjauan ulang terhadap usulan sebelumnya pada 30 Januari 2024, yang mencakup 980 orang, terdiri dari 80 CPNS dan 900 PPPK.
Namun, setelah hasil Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta pada 14 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyesuaikan kembali usulannya. Masudin menyatakan bahwa pembayaran gaji PPPK akan dibebankan pada APBD tanpa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga dapat meningkatkan defisit anggaran hingga lebih dari Rp 27 miliar per tahun.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan mengajukan kembali usulan formasi PPPK apabila terdapat kebijakan pemerintah pusat menambah alokasi anggaran DAU bagi gaji PPPK,” ungkap Masudin.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Syukur Selamat Karo-Karo, menambahkan bahwa jumlah ASN Aceh Tenggara saat ini mencapai 5.442 orang, yang menyerap DAU pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) sebesar 63 persen. Meskipun demikian, pemerintah memastikan tenaga honorer yang telah bekerja akan dipertahankan, meskipun tidak membuka penerimaan PPPK baru.
“Ini merupakan langkah yang diambil untuk mengendalikan defisit anggaran yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan pemerintahan,” ujar Syukur.
Meski tidak membuka penerimaan PPPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas tenaga kerja honorer yang telah ada.