Dua Pekerja Sawit Laporkan PT. Bina Pitri Jaya ke Disnaker Provinsi Riau

Pekanbaru, Rakyat45.com – Dua pekerja dari PT. Bina Pitri Jaya, Apolo Gea dan Torotodo Gea, mengajukan laporan ke Disnaker Provinsi Riau setelah mengalami kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan hak-hak mereka. Kedua pekerja ini, yang berasal dari Nias, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH, dan Robert Siburian, SH, dalam proses pengajuan laporan ini.

Menurut Ridhuan Zai, salah satu kuasa hukum pekerja, laporan tersebut disampaikan langsung ke Disnaker Provinsi Riau pada Jumat, 26 April 2024. Apolo Gea mengalami kecelakaan pada 9 Maret 2022, sedangkan Torotodo Gea mengalami kecelakaan pada 2 Desember 2023. Kedua pekerja tersebut mengalami kecacatan permanen pada mata kanan dan kaki kanan mereka akibat kecelakaan tersebut.

Meskipun proses hukum masih berlangsung, Ridhuan Zai menegaskan bahwa nilai hak-hak kedua pekerja tersebut belum dapat diungkapkan karena masih dalam proses penyelesaian oleh Disnaker Provinsi Riau. Langkah ini dianggap tepat dalam mencari penyelesaian atas masalah yang dihadapi oleh kedua pekerja.

Ridhuan Zai juga menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya mencari keadilan bagi kedua pekerja yang belum menerima pembayaran asuransi kecelakaan kerja mereka dari PT. Bina Pitri Jaya. Diharapkan bahwa Disnaker Provinsi Riau akan memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ridhuan Zai mempercayakan proses selanjutnya kepada Disnaker Provinsi Riau untuk memastikan bahwa hak-hak kedua pekerja dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika perusahaan tidak mematuhi kewajibannya, ia berharap agar pengawas Disnaker Provinsi Riau dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut.