Koperasi Segati Jaya Abaikan Hak Karyawan, SPMN samperin Kantor Disnaker Riau

Pekanbaru, Rakyat45 – Ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN), Oferius Hulu, samperin Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, atas hak normatif pekerja di Koperasi Segati Jaya, yang terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin (27/5/24).

Berbagai pelanggaran yang telah berlangsung bertahun-tahun di dalam koperasi, termasuk pekerja yang tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, status pekerja sebagai Borongan/BHL padahal pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan tetap permanen, serta sistem jam kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, 13 Februari 2024.

Proses penyelesaian laporan pengaduan tersebut hingga kini terkesan tidak berjalan. Setelah laporan diajukan, pihak kepengawasan Disnaker Provinsi Riau telah melakukan dua kali pemanggilan kepada pimpinan perusahaan/Koperasi Segati Jaya. Namun, pihak Segati Jaya tidak mengindahkan panggilan tersebut.

“Kami menilai bahwa ada kendala dari pihak Disnaker sehingga proses ini sangat lambat,” ujar Oferius Hulu, Ketua dari SPMN. Menurutnya, dengan tidak diindahkannya dua kali panggilan dari Disnaker Provinsi Riau oleh pihak Koperasi Segati Jaya, seolah-olah kedudukan Koperasi Segati Jaya lebih tinggi dari Disnaker Provinsi Riau selaku pemerintah atau negara. Hingga saat ini, pihak Disnaker masih belum mengambil tindakan tegas.

“Kami bertanya-tanya, ada apa dengan pihak perusahaan/Koperasi Segati Jaya ini?” tambah Oferius. Dia juga menegaskan bahwa SPMN menunggu kebijakan yang tegas dari pihak Disnaker Provinsi Riau agar segera dilakukan proses hukum sesuai undang-undang. SPMN berharap Disnaker tidak segan-segan mengambil tindakan yang benar demi kepentingan para pekerja.

SPMN juga memberikan ultimatum bahwa jika tidak ada tanggapan yang baik dari pihak Disnaker Provinsi Riau dalam waktu dekat, mereka akan melakukan unjuk rasa. “Kami dari SPMN akan melakukan unjuk rasa jika tidak ada tindakan yang tegas dan cepat dari pihak Disnaker,” Oferius.

Dengan adanya laporan ini, SPMN berharap agar hak-hak normatif pekerja di Koperasi Segati Jaya dapat segera dipenuhi dan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Ditambahkan, Sekertaris SPMN Martinus Zebua, Anggota SPMN sebayak 170 orang, dan karyawan di perusahan sebayak 250 orang. “Anggota yang bergabung SPMN 170 orang dan total karyawan kurang lebih 250 orang” ujar Martinus.

Sampai berita ini terbit Kepala Disnaker Provisinsi Riau, H Boby Rachmat S STP MSi AIFO-P tidak bisa di temui.