Kediri, Rakyat45.com – Kabupaten Kediri akhir akhir ini peredaran miras di kabupaten kediri memang sangat pesat apalagi yang tanpa di sertai ijin resmi atau biasa di sebut ilegal.
Kali ini jualan miras serta tempat karaoke dengan tanpa ijin resmi di temukan di salah satu cafe di Kabupaten Kediri yaitu di cafe dan karaoke Cemoro yang terletak di desa kwadungan Kecamatan Gampengrejo.
Awalnya salah seorang warga merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan tersebut karna sudah lama berdiri dan masyarakat sudah tau.
Akan tetapi masyarakat yang terdampak imbas dari lokasi hiburan tersebut,sebut saja S yang merasa resah dan berefek buruk bagi lingkungan kususnya generasi kita “tuturnya.
S juga menambahkan kalau cafe tersebut hari puasa ramadhan saja masih tetep bisa buka dan beroprasi “ucapnya” kepada awak media.
Semoga dari keluhan ini bisa mempersempit atau jika memang tidak memiliki ijin sebaiknya di tutup saja mas karna efek buruk untuk masyarakat di rasakan “ucapnya.
Dari keterangan S awak media kemudian mencoba mencari tau serta mengonformasi salah satu owner atau pelaku usaha di cafe cemoro yaitu pak Pri.
Ketika di konfirmasi via whatsap pak Pri tidak merespon akhirnya team media mencoba konfirmasi di dinas perijinan akan tetapi tidak di temukan nama cafe cemoro di data Dinas Perijinan Katang Kabupaten Kediri.
Untuk ijin Tempat karaoke team mencoba menginformasi di Dinas Perkim yang lokasinya di blakang Alun-alun Kota kediri, di konfirmasi Bpk Yosi melalui Stafnya Ditsar memberikan jawaban jika ijin bangunan untuk tempat karaoke juga tidak ada untuk cafe cemoro”pungkasnya” pada 10/06/2024.
Dari beberapa data tersebut di duga kuat cafe cemoro memang belum mengantongi ijin resmi untuk beroprasi tempat hiburan malam.
Ka Satpol PP Kabupaten Kediri Bapak kalep sudah di konfirmasi tapi belum memberikan respon tindakan yang nyata kepada pihak cafe.
Di tempat lain Aktivis Rekan Indonesia Jawa Timur Bagus Romadhon angkat bicara mas bagus menambahkan jika sudah jelas jelas tak ber ijin kenapa selama ini di biarkan beroprasi cafe cemoro tersebut.
Apakah para penegak perda sudah terima upeti dalam kasus ini makanya terkesan tutup mata,karena kita dalam waktu dekat akan melaporkan temuan ini ke mas Bupati serta Kapolres Kediri di Pare untuk segera bisa di lakukan tindakan tegas yaitu penutupan.**