Pekanbaru, Rakyat45 – 25 Juni 2024, Kasus korupsi bantuan sosial yang menggegerkan Dumai Kota kembali mencuat ke permukaan dengan ditetapkannya RK, mantan Sekretaris Lurah Dumai Kota, sebagai tersangka utama. RK diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk memotong 50 persen dari setiap pencairan dana bantuan sosial APBD Pemko Dumai tahun 2013, dengan nilai yang mencapai hampir Rp1 miliar.
Penangkapan RK terjadi secara dramatis saat dirinya menghadiri undangan pesta pernikahan di Hotel Grand Central Pekanbaru, Riau. Informasi dari Kepolisian Resor Dumai mengungkapkan bahwa RK, yang saat ini bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perpustakaan Kota Dumai, telah lama menjadi sorotan terkait dugaan pemotongan yang dilakukannya bersama tersangka lainnya.
Menurut Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim menemukan bukti bahwa RK bersama rekannya, SA, mantan anggota DPRD Dumai, aktif melakukan pemotongan sebesar 50 persen dari setiap pencairan dana bantuan sosial. “Modus operandi kedua tersangka ini melibatkan LSM dan kelompok masyarakat untuk mengajukan proposal kepada Pemko Dumai, dengan janji bantuan sosial yang sebagian besar dana cairannya kemudian dipotong untuk kepentingan pribadi mereka,” jelas Dhovan.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, menambahkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai hampir Rp987.400.000. “RK dan SA telah dijerat sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tipikor, dengan rincian jumlah dana yang dicairkan dan dipotong oleh masing-masing tersangka,” ujarnya.
RK dan SA dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia yang kerap melibatkan pejabat publik dan anggota legislatif, menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi.
Berita ini merupakan peringatan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus digalakkan demi keadilan sosial dan keberlangsungan perekonomian nasional.