RUU Paten Baru Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta, Rakyat45 – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) akan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Dalam rapat kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Senin (24/6), Yasonna menjelaskan bahwa perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terkait pengaturan paten telah berkembang pesat. Oleh karena itu, aturan yang ada perlu disempurnakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tersebut.

“Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Selasa.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Paten pada rapat berikutnya. Beberapa fraksi memberikan masukan untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di bidang paten.

Yasonna menjelaskan bahwa substansi pengaturan dalam RUU Paten akan mencakup isu-isu terkait inovasi, pembatasan invensi terkait program komputer dan temuan (discovery), batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah, serta beberapa hal lain yang menjadi perhatian pemerintah.

Sebagai penyempurnaan terhadap UU Paten yang berlaku saat ini, Yasonna menyebutkan adanya 22 norma penguatan dalam RUU Paten, termasuk definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten, hingga pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata.

Ia menambahkan bahwa beberapa aspek lain yang memerlukan perubahan pengaturan adalah terkait isu inovasi, termasuk perlunya kebijakan yang mengakomodasi invensi berupa pengembangan produk atau proses yang terkait dengan sumber daya genetik.

Kemenkumham, lanjut Yasonna, telah melakukan pertemuan dengan negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) terkait keanekaragaman hayati. Indonesia, sebagai salah satu perwakilan dari 62 negara berkembang, menyampaikan perlunya pengaturan mengenai sumber daya genetik.

“Di penghujung rapat tersebut, akhirnya disepakati bersama sebuah instrumen hukum internasional terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait,” pungkasnya.