Bengkalis, Rakyat45.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna ke-16 masa sidang 3 tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Senin (26/8/24)
Bertempat ruang rapat raripurna DPRD Bengkalis yang dipimpin oleh Wakil ketua III Syaiful Ardi.,SH dan diikuti Wakil Ketua II, Sofyan.,S.Pd.i.,M.Si dihadiri Bupati Kasmarni.,S.Sos.,M.MP dan 31 anggota DPRD Bengkalis.
Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.342.715.704.780,- (tiga triliun tiga ratus empat puluh dua milyar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
“Bahwa Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan ini, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan daerah tahun anggaran 2025.
Yang telah disusun dengan mengacu pada arah Kebijakan Prioritas Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026, RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama
“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas guna menggerakan pembangunan yang lebih produktif dimasa hadapan,” jelas Bupati Wanita pertama di Provinsi Riau diruang sidang paripurna DPRD Bengkalis..
Bupati Kasmarni memaparkan, garis besar,”Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 meliputi, Pendapatan Daerah, pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp 3.217.264.617.959,- (tiga trilyun dua ratus tujuh belas milyar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Diutarakan lagi, direncanakan sebesar Rp.3.292.715.704.780,- (tiga trilyun dua ratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus empat ribu, tujuh ratus delapan puluh rupiah).
“Dan Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.125.451.086.821,- (seratus dua puluh lima milyar empat tatus lima puluh satu juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
“Melalui APBD Tahun Anggaran 2025 ini, tentunya kita berharap kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara maksimal, sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah. Dan yang terpenting Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 dapat segera disetujui bersama.
Mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” pungkas Kasmarni.**