Rektor UIN Suska Riau dan Dosen Sama-sama Jadi Tersangka Penghinaan

Pekanbaru, Rakyat45.com – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Khairunnas Rajab, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas dugaan penghinaan terhadap dosen yang mengkritik kebijakannya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (30/8/2024), sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan. “Rektor UIN Suska Riau telah resmi menjadi tersangka sejak 30 Agustus lalu,” jelas Asep.

Kasus ini berawal dari laporan dosen bernama Irwanda yang menuduh Khairunnas melakukan penghinaan terkait kebijakan kepemimpinannya di UIN Suska Riau. Menariknya, Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen lainnya atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan.

Dari laporan balik tersebut, salah satu dosen yang dilaporkan, Ronny Riansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka. “Selain rektor, Ronny Riansyah juga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal yang sama, 30 Agustus,” tambah Asep.

Keduanya dijerat dengan pasal 315 KUHPidana terkait penghinaan ringan. Polda Riau telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk pemeriksaan pada Rabu (11/9/2024).