Pekanbaru, Rakyat45.com – Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) Rahman Hadi menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses politik. Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Rahman Hadi menyatakan bahwa ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan risiko besar, yang berpotensi merusak proses demokrasi dan menggerus kepercayaan publik. “Netralitas ASN adalah harga mati yang harus dipegang teguh oleh setiap pegawai pemerintah di Riau,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan bahwa mereka tetap netral dalam menghadapi Pilkada. “Surat edaran ini menegaskan bahwa dalam menyikapi Pilkada, netralitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, pihak pemangku kewenangan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU dan Bawaslu guna menjamin bahwa proses Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan netral. Pengadilan Tinggi Riau juga telah menyiapkan prosedur hukum untuk menangani pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada.
“Pengadilan Tinggi telah siap untuk menangani setiap pengaduan dan memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran terkait netralitas ASN,” tambahnya.
Pj Gubernur Rahman Hadi juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menanggulangi pelanggaran hukum yang melibatkan ASN selama Pilkada. Gakkumdu, yang terdiri dari aparat penegak hukum, akan fokus menangani pelanggaran hukum pemilu, termasuk yang dilakukan oleh ASN.
“Kami telah membangun sistem yang solid untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk jika ASN terbukti tidak netral. Sinergi dengan Gakkumdu adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut,” pungkasnya. ***