Pekanbaru, Rakyat45.com – Sebanyak 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi menandatangani kontrak adendum pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau pada Jumat (11/10). Penandatanganan ini merupakan bagian dari kontrak Triwulan III Anggaran 2024 dan disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung.
Penandatanganan kontrak tersebut memperkuat komitmen negara dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau. Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menekankan pentingnya memastikan bahwa bantuan hukum ini berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Harapan kami, bantuan hukum ini bisa menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Negara hadir melalui kontrak ini, dan semoga bermanfaat bagi perkembangan lembaga-lembaga yang Anda pimpin,” ujar Budi.
Turut menambahkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas dalam setiap OBH. Menurutnya, hal ini akan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan bantuan hukum dengan cepat dan tepat.
Dengan penandatanganan ini, diharapkan setiap OBH di Riau semakin siap dalam menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah dalam menyediakan layanan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat yang kurang mampu.
Ini adalah langkah konkrit dalam memperkuat akses hukum bagi semua lapisan masyarakat, serta sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial di Provinsi Riau.