Pekanbaru, Rakyat45.com – Seorang pria berinisial T (44) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menyimpan sebungkus narkotika jenis sabu di dalam amplop coklat. T ditangkap di sebuah indekos di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Kamis (10/10).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Kepolisian Daerah Riau langsung merespons informasi itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, dalam keterangannya pada Senin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan saat T sedang berada di kamar indekos bersama seorang teman wanita.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 25,53 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi. Narkoba tersebut disimpan di dalam sebuah amplop coklat yang diduga milik tersangka,” kata Kombes Manang.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa T memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
“Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan saat ini proses penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung,” tambah Kombes Manang.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana narkotika di wilayah Pekanbaru, di mana peredaran barang terlarang tersebut semakin meresahkan masyarakat. Polisi terus berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.