Bireuen, Rakyat45.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator, telah melaksanakan upaya Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka RR, S, dan J. Proses RJ ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan RJ dilakukan secara virtual dengan melibatkan Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H., dan Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan Agung RI.
Perkara ini bermula pada 6 Mei 2024, ketika korban HM pergi ke kebun di samping rumah mertua di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Korban memanjat pohon coklat di kebun tersebut dan tiba-tiba ditarik oleh tersangka RR yang berada di lokasi. RR menuduh korban sebagai pencuri dan mengarahkannya dengan parang. Korban yang berusaha menjelaskan, kemudian diikat di pohon dan dipukuli oleh RR, S, dan J.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk bengkak di dahi kiri dan bibir, luka lecet di bibir bawah, luka robek di belakang telinga, serta memar di leher dan dada. Luka-luka ini, menurut surat visum et repertum nomor 42/2024 dari dr. Muammar, diduga disebabkan oleh trauma tumpul. Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan persetujuan dari JAM Pidum, RJ dilakukan, dan sejak awal tahun 2024, Kejari Bireuen telah menyelesaikan 14 perkara melalui pendekatan restorative justice.