Rakyat45.com, Bengkalis – Penindakan narkotika di pesisir Riau membongkar jaringan sabu lintas wilayah yang menghubungkan pengedar di Siak Kecil dengan pemasok dari Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026 (Non TO).
Jajaran Polsek Siak Kecil menelusuri keterkaitan antara pelaku di tingkat lokal dan pemasok antarwilayah, sekaligus mengungkap mata rantai jaringan yang selama ini beroperasi senyap.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, yang kemudian ditindaklanjuti hingga berujung penggerebekan pada Kamis malam, 30 April 2026.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan seorang pria berinisial AE (24) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu, dengan barang bukti empat paket kecil sabu seberat total 0,32 gram, kaca pirex, alat hisap, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga terkait transaksi.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AE mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial JA,” ujar IPTU Bastian.
Pengembangan segera dilakukan. Pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, aparat bergerak ke Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, dan mengamankan JA (37) yang diduga sebagai pemasok.
Dari lokasi kedua, polisi menemukan lima paket sabu dengan variasi ukuran tiga kecil, satu sedang, dan satu besar dengan total berat kotor 3,11 gram, berikut timbangan digital, kaca pirex, alat hisap, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp1.950.000 yang diduga hasil transaksi.
Keterangan JA menguatkan keterkaitan keduanya. Ia mengakui memasok sabu kepada AE, menegaskan adanya jalur distribusi yang menghubungkan wilayah Siak dengan Bengkalis.
“Pengungkapan ini menunjukkan keterkaitan antara pelaku di Bengkalis dan pemasok di wilayah Siak. Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” kata IPTU Bastian.
Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin. Saat ini, keduanya diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” ungkap Kapolsek.
Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal hingga kasus ini terungkap, serta mengimbau publik untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya.
Pengembangan perkara masih berlangsung, dengan fokus pada penelusuran jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil dan sekitarnya.**












