Bawaslu Siak Larangan ASN dan Honorer Hadir di Kampanye Pilkada

Siak, Rakyat45.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak kembali mempertegas larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer untuk terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan netralitas aparatur negara dan mencegah potensi pelanggaran dalam pemilu.

“Kami telah menyurati Bupati Siak sebelum beliau cuti, dan akan menyurati kembali Pejabat Sementara Bupati Siak untuk menegaskan aturan ini,” ujar Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Tryan Putra, Senin (13/10), di kantor Bawaslu Siak.

Larangan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Undang-undang ini secara tegas melarang ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta perangkat desa dan kelurahan untuk terlibat dalam kampanye, guna mencegah potensi pelanggaran Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Bayangkan jika camat menginstruksikan semua ASN hadir di kampanye, siapa yang bisa memastikan tidak ada pelanggaran? Karena itu, untuk pencegahan, kami melarang kehadiran mereka di titik kampanye,” lanjut Zulfadli.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Siak, M. Andi S, menegaskan bahwa Bawaslu telah mengumumkan larangan ini secara terbuka, baik melalui surat resmi kepada Pemkab Siak maupun media massa dan akun media sosial Bawaslu.

“Meskipun Menteri Dalam Negeri sempat menyatakan bahwa ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir di kampanye, Bawaslu tetap berpegang pada aturan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Langkah ini bukan untuk menentang kebijakan pusat, melainkan upaya pencegahan agar pelanggaran TSM tidak terjadi,” jelas Andi.

Dengan pelarangan ini, Bawaslu berharap proses Pilkada 2024 di Siak dapat berjalan lebih transparan, adil, dan bebas dari intervensi ASN yang dapat mencederai prinsip netralitas.